Hak Asasi Manusia adalah hak-hak mendasar yang dimiliki oleh manusia yang harus dilindungi, karena manusia merupakan makhluk Tuhan yang memiliki banyak kegiatan untuk kelangsungan hidup dan juga untuk mempertahankan keturunan juga agama dan keyakinannya.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa: “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Pengaturan hak anak dalam hukum di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 B ayat (2), Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak Pasal 2, 3, dan Pasal 4, Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 55 sampai dengan pasal 56 dan Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 4, 5, 6 dan pasal 8 serta pasal 11, 14 dan pasal 18.
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak mendasar yang dimiliki oleh manusia yang harus dilindungi, karena manusia merupakan makhluk Tuhan yang memiliki banyak kegiatan untuk kelangsungan hidup dan juga untuk mempertahankan keturunan juga agama dan keyakinannya.
Di masa saat ini, sering ditemukan anak yang belum mendapatkan hak-haknya secara layak, anak-anak Indonesia juga belum mendapatkan perlindungan hukum dengan baik, meningkatnya pelanggaran yang terjadi terhadap anak seperti korban kekerasan, anak jalanan, anak tanpa akte kelahiran, anak yang bermasalah dengan hukum, kasus AIDS/HIV, anak korban penyalahgunaan narkoba, anak yang menderita gizi buruk, pekerja anak, anak putus sekolah, korban eksploitasi seksual komersial dan lain sebagainya. Permasalahan-permasalahan yang terjadi pada anak tersebut, mengisyaratkan bahwa kondisi objektif yang terjadi di masa saat ini sungguh sangat memprihatinkan.
Beberapa kasus pelanggaran hak anak yang terjadi di Indonesia yang sanggat memprihatinkan diantaranya adalah: Berikut ini penulis paparkan beberapa ringkasan kasus pelanggaran hak anak yang terjadi di Indonesia yang sanggat memprihatinkan diantaranya adalah:
a. Perdagangan anak, Beberapa waktu lalu marak terjadi penculikan pada anak–anak yang kemudian dijual. Namun, tidak jarang ada orang tua yang menjual anaknya karena keadaan ekonomi mereka. Salah saru contohnya adalah kasus perdagangan bayi di Pekanbaru yang terjadi pada Januari 2025 yang lalu dengan tersangka tersangka TH (31) dan suaminya SP (37) merupakan Warga Duri, Bathin Solapan, Bengkalis. Dia menjual dua dari tiga anaknya yang baru dilahirkan dengan alasan ekonomi tidak mempunyai biaya untuk persalinan dengan harag
ajual sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) selain itu banyak anak jalanan yang terlantar,
Anak–anak jalanan yang meminta– minta atau menjual koran di lampu merah, padahal mereka seharusnya bisa menikmati kasih sayang dalam keluarga dan bisa menikmati pendidikan.
Seperti yang marak saat ini kita temui di daerah kita Kota Jambi di simpang lampu merah ada anak-anak yang mengemis bahkan yang lebih ekstrim yaitu dengan mengecat tuuhya dengan cat
silver atau sering disebut “manusia silver” untuk mengemis
b. Penyiksaan dan perlakuan buruk, Hal ini biasanya dilakukan oleh orang tua. Terkadang hanya karena anak melakukan tindakan yang tidak sesuai, anak kemudian dihukum dengan menggunakan kekerasan. Contohnya kasus penyiksaan oleh seorang tante di Nias Selatan terhadap keponakannya yang berusia 10 tahun sehingga keponakannya menderita cacat kaki permanen.
c. Salah satu contoh pelanggaran hak asasi manusia (HAM) khususnya terhadap hak asasi anak (right of child) ialah pelecehan seksual kepada anak. Pada faktanya, kasus pelecehan seksual
kepada anak terjadi diakibatkan kurangnya perhatian serta perlindungan yang diberikan kepada anak. Tindakan asusila pada anak, Misalnya tindakan sodomi dan pemerkosaan terhadap anak
di bawah umur seperti yang saat ini lagi viral yaitu kasus pelecehan anak dibawah umur yang videonya di jual di situs pornografi Australia oleh oknum polisi mantan Kapolsek Ngada, Nusa
Tenggara Timur yag diakukan terhadap anak-anak berusia 13 tahun 6 tahun bahkan 3 tahun.
d. Penganiayaan anak dan mempekerjakan anak di bawah umur, seperti Survey terhadap pekerja seks komersial (PSK) di lokalisasi Doli (Surabaya) ditemukan bahwa 25% dari mereka pertama
kali bekerja berumur kurang dari 18 tahun.
e. Pembuangan bayi, Berdasarkan catatan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA),
kasus pembuangan bayi di Indonesia kebanyakan bayi yang dibuang adalah hasil hubungan gelap atau ada juga yang dikarenakan keadaan ekonomi yang memaksa orang tua untuk
membuang bayinya. Contoh kasus kasus yang terjadi pada tanggal 11 Maret 2025 dimana seorang wanita melahirkan tanpa bantuan medis di salah satu warung, lalu membuang bayinya di Kabupaten Batu Bara, kemudian membuang bayinya tersebut di dekat rumah warga sekita
warung tersebut. Hal ini dilakukan karena bayi tersebut adalah anak yang dihasilkan dari hubungan di luar nikah oleh remaja yang bersuia 16 tahun tersebut dengan pacarnya.
Berdasarkan uraian kasus-kasus pelanggaran hak anak di atas maka Negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi HAM atas anak-anak tersebut. “Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”
Perlindungan terhadap anak adalah seluruh bentuk aktivitas yang dilakukan guna melindungi dan menjaga anak dari segala bentuk kejahatan dan pendiskriminasian, selain itu juga pendapat penulis bahwa menjamin anak akan haknya sehingga sampai pada pertumbuhan dan perkembangan serta mampu berpartisipasi dengan optimal sesuai dengan harkat martabat manusia yang selayaknya.
HAM menempatkan individu atau warga negara sebagai pemangku hak, sementara negara sebagai pemangku kewajiban yaitu negara bertanggung jawab untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM seluruh warga negaranya. Penulis merangkum bahwa dalam rangka melindungi hak asasi anak, maka terdapat tiga bentuk tanggung jawab negara yaitu:
a. Menghormati anak yakni negara tidak diperbolehkan ikut campur mengatur anak ketika anak melaksanakan haknya.
b. Melindungi anak yakni negara harus siap siaga berperan aktif memberi jaminan perlindungan. Dalam hal ini, negara diperbolehkan mengambil tindakan yang mantap guna menghambat terjadinya pelanggaran hak asasi anak.
c. Memenuhi hak anak yakni negara harus bertindak secara aktif melihat dan mengamati kondisi hidup anak memastikan bahwa semua anak terpenuhi hak-haknya, apabila belum terpenuhi maka negara wajib untuk melengkapi dan memenuhi hak nya tersebut.
Menurut Pendapat penulis bahwa tanggung jawab negara juga berkewajiban memastikan setiap anak dapat merasakan pendidikan artinya negara harus memberikan pendidikan ke setiap anak baik yang terlantar, cacat, kurang mampu atau yang tinggal di daerah terpencil karena pendidikan bisa menjadi sasaran utama bagi pemerintahan untuk masa depan bangsa.
Mencermati perlunya perlindungan dan pengkukuhan hak anak pada aspek pendidikan, maka persoalan terkait hak pendidikan anak diatur dalam program UNICEF (United Nations for Children, Education Fund). Selain untuk anak, dengan pendidikan mapan dan pengetahuan yang mantap maka setiap orang tua diharapkan dapat membimbing, mengajar, mendidik dan merangkul anaknya menuju arah pertumbuhan dan perkembangan yang optimal tanpa diwarnai tindak kejahatan/kekerasan.
Bentuk tanggung jawab negara lainnya juga yakni negara berkewajiban menyebarluaskan Konvensi Hak Anak guna mensosialisasikan hak anak kepada semua pihak yang bertugas melayani setiap anak sehingga mereka dapat terjaga dari segala bentuk kejahatan.
*Penulis merupakan Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi