Adapun Peran Tersangka AE secara bersama-sama dengan Terpidana Yunsak El Halcon Bin H. Zaihifni Sihak (Alm.) yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun, Dadang Suryanto Bin Supandi yang telah dijatuhi pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan Andri Irvandi Bin Djohan yang telah dijatuhi pidana penjara selama 13 (tiga belas) Tahun serta Terdakwa Leo Darwin (masih dalam tahap persidangan) telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan gagal bayar pembelian Medium Term Note (MTN) PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada tahun 2017-2018, yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.310.118.271.000 (tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Sebagai Informasi Tersangka AE telah mengajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Di Pengadilan Negeri Jambi pada tanggal 12 November 2024, selanjutnya Pengadilan Negeri Jambi telah mengadili dan memutus perkara Praperadilan dengan Nomor : 8/Pid.Pra/2024/PN.Jmb tanggal 11 Desember 2024 dengan amar menolak permohonan Praperadilan Pemohon AE. Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen melawan Korupsi untuk Indonesia Maju dengan terus meningkatkan kinerja dengan dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara professional serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.
Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen melawan Korupsi untuk Indonesia Maju dengan terus meningkatkan kinerja dengan dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara professional serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

