Jakarta — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap alasan kebijakan bea keluar batu bara belum diberlakukan per 1 Januari 2026. Salah satu penyebabnya adalah aturan pelaksana yang masih dalam tahap pembahasan dan belum difinalkan.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa kebijakan tersebut nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hingga kini, penyusunan regulasi tersebut masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.
“Jadi, itu kan berdasarkan PMK, ini berdasarkan tren harga kan terjadi penurunan juga. Jadi, dari Kementerian ESDM dan juga Kementerian Keuangan, itu bagaimana penyusunan PMK-nya, peraturan Menteri Keuangannya itu juga lagi diselesaikan,” ujar Yuliot saat ditemui di kantornya, Jumat (2/1).
Selain regulasi yang belum rampung, pemerintah juga belum menetapkan besaran tarif bea keluar batu bara. Penentuan tarif masih menunggu perkembangan harga batu bara di pasar global.
“Belum (tarifnya). Nanti bagaimana tren perkembangan harga kan. Ini segera kami konsolidasikan dulu. Jadi, ini saya cek sama Dirijen Minerba, sudah sampai mana pembahasannya,” jelas Yuliot.
Pernyataan tersebut sejalan dengan penjelasan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan bea keluar batu bara memang belum berlaku mulai awal 2026. Pemerintah masih melakukan pembahasan teknis, termasuk penentuan tarif dan dasar pengenaan kebijakan.
“(Bea keluar batu bara) untuk levelnya masih di pembahasan. Kalau enggak salah sih, diusulkan tergantung harga batu baranya ya, ada 5 (persen), ada 8 (persen), ada 11 (persen), tergantung level harga batu baranya,” kata Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12).
Ia menjelaskan, skema tarif bea keluar dirancang bersifat progresif dan mengikuti pergerakan harga batu bara. Dalam usulan yang dibahas, tarif 5 persen dikenakan pada harga level bawah, 8 persen untuk level menengah, dan 11 persen saat harga berada di level lebih tinggi.
Meski demikian, pemerintah belum menetapkan besaran final karena pembahasan masih berlangsung lintas kementerian dan aturan pelaksananya tengah disiapkan.
“Tapi ini masih didiskusikan di level teknis, perpresnya sedang akan dibuat. Jadi saya belum bisa pastikan berapa itu pasnya,” ujarnya.

