Jakarta — Penandatanganan Certificate of Performance (CoP) milik Navayo International AG disebut dilakukan atas perintah Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015–2021.
Hal tersebut disampaikan anggota engineering tim pengadaan dan pengelolaan Satelit L-Band 123 BT, Jon Kennedy Ginting, saat bersaksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Dalam persidangan, Ginting mengaku diminta oleh Dirjen Kekuatan Pertahanan saat itu, Bambang Hartawan, untuk menandatangani CoP Navayo pada 2016. Dokumen tersebut menjadi dasar penerbitan surat tagihan atau invoice dari Navayo.
“CoP yang pertama dan kedua kami terima di forum rapat ruangan Dirjen Kuathan,” ujar Ginting.
“Dirjen Kuathan, waktu itu dijabat pak Mayjen Bambang Hartawan,” lanjutnya.
CoP Jadi Dasar Penagihan
Dalam perkara ini, Navayo tercatat empat kali mengirimkan barang sesuai tagihan yang diajukan ke Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
Ginting menyebut surat tagihan yang ia tandatangani telah sesuai dengan milestone kontrak dan memenuhi syarat pembayaran.
Namun, ia mengakui tidak melaporkan dua invoice awal kepada mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Leonardi, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ia beralasan kontrak baru efektif setelah adanya uang muka 15 persen serta jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari pihak Navayo. Selain itu, CoP disebut tidak memiliki implikasi hukum karena tidak tercantum dalam klausul kontrak.
Alasan Penandatanganan: Itikad Baik
Ginting menjelaskan penandatanganan CoP dilakukan sebagai bentuk “itikad baik” kepada Navayo, yang membutuhkan dokumen tersebut untuk keperluan pengajuan pinjaman di Hungaria melalui Bank Zrt.
“Latar belakang barang itu dikirim ke Indonesia itu adalah permintaan Navayo untuk mereka bisa menunjukkan prestasi kerja kepada Bank,” ujarnya.
Hakim Soroti Implikasi Dokumen
Dalam persidangan, hakim Nur Sari Baktiana Ana mempertanyakan kewenangan Ginting dalam menandatangani dokumen tersebut.
Hakim menilai alasan itikad baik tidak cukup, karena dokumen tersebut justru dimanfaatkan oleh Navayo untuk kepentingan bisnisnya.
Majelis hakim kemudian meminta dokumen tersebut dijadikan barang bukti. Dokumen CoP itu disebut menjadi dasar gugatan Navayo terhadap pemerintah Indonesia dalam arbitrase di Singapura.
Dalam putusan arbitrase tersebut, Indonesia dinyatakan kalah dan diwajibkan membayar kewajiban sesuai kontrak beserta bunga.
“Itu karena (dokumen) menunjukkan bahwa saya ini punya kerja sama dengan Kemhan. Tapi dia tidak memberitahukan bahwa perjanjian dengan Kemenhan adalah perjanjian bersyarat,” kata hakim.
Kerugian Negara Ratusan Miliar
Dalam dakwaan, jaksa menyebut proyek pengadaan satelit tetap berjalan sejak 2015 meskipun tidak memiliki alokasi anggaran dalam DIPA.
Leonardi disebut menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan Airbus Defence and Space senilai US$495 juta tanpa ketersediaan anggaran negara.
Akibatnya, pemerintah dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran, yang berujung pada gugatan arbitrase internasional di International Chamber of Commerce.
Putusan tersebut menimbulkan kewajiban pembayaran sebesar US$20,9 juta ditambah bunga US$483 ribu. Jika dikonversi ke rupiah berdasarkan kurs Desember 2021, nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp306 miliar.

