MANGGARAI BARAT — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo resmi mengeluarkan Maklumat Pelayaran Nomor 05/MP-V/2026 tertanggal 23 Mei 2026 terkait peringatan dini potensi cuaca ekstrem di wilayah perairan sekitar Labuan Bajo.
Maklumat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut atas prakiraan cuaca maritim dari BMKG Stamar Tenau untuk periode 23 hingga 26 Mei 2026.
Berdasarkan data yang diterima CNNIndonesia.com pada Sabtu (23/5), tinggi gelombang di sejumlah wilayah perairan diperkirakan mencapai 1,5 hingga 2,1 meter.
Wilayah yang masuk kategori berisiko tinggi meliputi perairan bagian selatan serta kawasan selatan Selat Sape. Menyikapi kondisi tersebut, seluruh kapal wisata maupun kapal niaga dilarang melakukan aktivitas wisata bahari selama masa peringatan cuaca berlaku.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stefanus Risdiyanto, menegaskan kebijakan tersebut diambil demi menjaga keselamatan pelayaran dan menghindari potensi kecelakaan laut akibat cuaca buruk.
“Kami imbau seluruh nakhoda kapal wajib memantau perkembangan cuaca secara berkala dan mandiri. Segera ambil langkah pencegahan yang diperlukan apabila kondisi mulai memburuk. Keselamatan adalah prioritas utama, lebih dari segalanya,” ujar Stefanus Risdiyanto saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Sabtu (23/5).
Dalam maklumat pelayaran itu, KSOP juga mewajibkan sejumlah prosedur keselamatan sebelum kapal berlayar. Di antaranya adalah pelaksanaan pengarahan keselamatan atau safety briefing sebelum keberangkatan, larangan pelayaran pada malam hari, hingga kewajiban menghindari wilayah rawan cuaca ekstrem.
Selain itu, kapal yang sedang berada di laut diminta untuk saling berkomunikasi apabila menemukan potensi bahaya di perairan.
“Kapal-kapal di laut juga diharapkan saling berkomunikasi dan memberi tahu jika mendeteksi potensi bahaya. Apabila cuaca semakin buruk, segera cari tempat berlindung yang aman dan berkoordinasi dengan kami maupun Basarnas,” tambahnya.
KSOP Labuan Bajo juga memberikan kewenangan kepada petugas syahbandar di lapangan untuk menunda maupun membatalkan izin berlayar apabila kondisi cuaca dinilai tidak aman bagi aktivitas pelayaran.
Peringatan cuaca ekstrem tersebut berlaku efektif selama empat hari ke depan dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan informasi meteorologi terbaru.

