Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan menyebut terjadi peningkatan klaim terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap BPJS Ketenagakerjaan pada Maret 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan fenomena PHK berdampak pada meningkatnya pembayaran manfaat BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Secara tahunan (year on year/yoy), pada Maret 2026 tercatat klaim JHT meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau 14,1 persen, yang didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK,” ujar Ogi dalam jawaban tertulis di Jakarta, Sabtu (16/5), dikutip dari Antara.
Klaim JKP juga mengalami kenaikan signifikan sebesar 91 persen secara tahunan. Peningkatan tersebut dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta penambahan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, OJK mendorong pengelolaan program asuransi dilakukan secara prudent dan adaptif. Salah satunya melalui evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi serta profil risiko peserta.
“Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang,” kata Ogi.
Ia menjelaskan, fenomena PHK juga perlu menjadi perhatian bagi industri asuransi karena berpotensi memengaruhi kualitas aset dan pertumbuhan premi, terutama pada lini usaha asuransi kredit maupun asuransi jiwa kredit.
Menurut Ogi, masyarakat yang terkena PHK cenderung memprioritaskan kebutuhan pokok sehingga polis asuransi berisiko lapse atau nonaktif. Di sisi lain, risiko pada asuransi kredit meningkat akibat potensi gagal bayar debitur.
Kondisi tersebut dinilai dapat memberi tekanan terhadap rasio klaim dan solvabilitas perusahaan apabila tidak diantisipasi dengan baik.
“Pada asuransi jiwa kredit, meskipun risiko yang dijamin utamanya adalah kematian atau cacat tetap total, kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK juga dapat berkontribusi secara tidak langsung terhadap peningkatan klaim, misalnya melalui faktor kesehatan atau tekanan psikososial,” ujar Ogi.
Untuk menjaga rasio klaim tetap stabil, OJK meminta perusahaan asuransi memperkuat manajemen risiko secara menyeluruh.
Langkah yang dapat dilakukan antara lain memperketat proses underwriting, khususnya pada sektor yang rentan PHK, melakukan penyesuaian premi sesuai profil risiko terkini, serta memastikan adanya skema risk sharing dengan perbankan agar penyaluran kredit tetap prudent.
“Selain itu, penguatan proses verifikasi klaim dan evidence of insurability juga penting untuk memitigasi potensi moral hazard, disertai dengan peningkatan integrasi data dengan perbankan agar pemantauan kualitas kredit debitur dapat dilakukan secara lebih dini dan akurat,” ucap Ogi.

