Jambi – Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Jambi mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) di sektor perkebunan sawit. Desakan itu muncul menyusul masih rendahnya realisasi kewajiban plasma 20 persen oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) di Provinsi Jambi.

Ketua IHCS Jambi, Ahmad Azhari, mengatakan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menaikkan kewajiban alokasi kebun masyarakat menjadi 30 persen merupakan langkah penting dalam pelaksanaan reforma agraria di sektor perkebunan sawit.

Menurutnya, selama ini pelaksanaan plasma 20 persen di sejumlah perkebunan sawit kerap bermasalah, baik dari sisi luasan maupun realisasi penerima manfaat di tingkat desa.

“Alokasi plasma seluas 20 persen yang diterapkan selama ini sering tidak mencapai besaran yang seharusnya. Bahkan masyarakat di sekitar perkebunan banyak yang belum merasakan manfaat nyata,” kata Ahmad Azhari, Sabtu (16/5/2026).

Ia menilai kebijakan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat seharusnya menjadi bagian dari reforma agraria dan berada di bawah kewenangan kementerian yang membidangi pertanahan. Namun hingga kini pengaturannya masih tersebar di sejumlah kementerian, seperti Kementerian Pertanian dan Kementerian Kehutanan.

Kondisi itu disebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam implementasi plasma di lapangan. Dampaknya, banyak perusahaan berdalih tidak memiliki lahan untuk memenuhi kewajiban plasma, termasuk akibat persoalan kawasan hutan dan penyitaan lahan sawit.