IHCS juga menyoroti praktik pelaksanaan FPKM yang dinilai menyimpang dari tujuan awal reforma agraria. Menurut mereka, sebagian perusahaan hanya menjalankan pola kemitraan produktif tanpa memberikan hak kepemilikan lahan kepada masyarakat.
“Rakyat hanya diberi bantuan dalam bentuk sapi, pupuk, atau program produktif lainnya. Padahal esensi FPKM adalah pemberian hak atas tanah dan manfaat ekonomi yang nyata kepada masyarakat sekitar HGU,” ujarnya.
Penasehat Senior IHCS, Gunawan, mengatakan tuntutan masyarakat terhadap realisasi plasma terus terjadi di berbagai daerah, termasuk di Jambi. Hal itu menunjukkan persoalan FPKM masih menjadi isu serius di tengah masyarakat.
Menurut Gunawan, momentum kebijakan
ATR/BPN harus dimanfaatkan untuk melakukan audit kepatuhan perusahaan perkebunan terhadap kewajiban plasma berdasarkan luas HGU yang dimiliki.
“Putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian UU Perkebunan menegaskan perusahaan wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha. Karena itu, pengukuran kewajiban plasma harus bersandar pada luas HGU perusahaan,” katanya.
IHCS Jambi mencatat hingga saat ini masih banyak perusahaan sawit di Jambi yang belum merealisasikan FPKM secara utuh. Bahkan perusahaan di bawah naungan PTPN IV Regional 4 disebut belum menjalankan pembangunan kebun masyarakat sebagaimana diwajibkan regulasi.
IHCS mendesak Dinas Perkebunan Provinsi Jambi segera melakukan audit terhadap seluruh perusahaan sawit, baik yang belum menjalankan FPKM maupun yang telah melaksanakan program tersebut.

