Selain audit, IHCS juga menekankan pentingnya transparansi realisasi plasma 20 persen, keterlibatan masyarakat asli di sekitar HGU, serta pengawasan aktif pemerintah daerah agar program plasma tidak hanya menjadi formalitas administrasi.

“FPKM 20 persen akan menjadi keadilan sosial bila masyarakat benar-benar menjadi pemilik manfaat. Tetapi jika hanya berhenti pada administrasi, koperasi formal, dan simbol kemitraan tanpa kesejahteraan nyata, maka itu hanya formalitas regulasi,” tegasnya. (*)