JAKARTA — Kasus dugaan pemerkosaan berkelompok yang melibatkan tujuh mahasiswa Cornell University, Amerika Serikat, kembali menjadi sorotan. Perhatian publik meningkat setelah beredar klaim di media sosial bahwa salah satu mahasiswa yang digugat merupakan cucu mendiang mantan Perdana Menteri Korea Selatan Lee Hong Koo.
Klaim tersebut beredar di platform X pada Kamis (1/10). Unggahan itu menyebut nama lengkap mahasiswa yang dimaksud serta informasi mengenai orang tua dan latar belakang keluarganya.
Pengunggah juga menyertakan foto mahasiswa tersebut dan foto pemberitaan yang memperlihatkan dirinya menghadiri pemakaman Lee Hong Koo pada Mei sebagai anggota keluarga. Klaim mengenai hubungan keluarga tersebut kemudian diberitakan oleh Korea Herald.
“Mereka berasal dari salah satu keluarga elite paling berkuasa di Korea. Sungguh sulit dipercaya,” tulis pengunggah tersebut seperti dikutip Korea Herald.
Namun, informasi mengenai hubungan keluarga tersebut masih berupa klaim yang beredar di media sosial dan bukan penetapan hukum terkait kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
Kasus Dugaan Pemerkosaan di Cornell
Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan seorang mahasiswi Cornell University pada 2024. Perempuan yang kini menggunakan nama samaran Jane Doe dalam dokumen pengadilan tersebut mengajukan gugatan perdata terhadap tujuh mahasiswa, Cornell University, dan sejumlah pihak lainnya pada September 2026.
Dalam gugatannya, perempuan tersebut menuduh dirinya mengalami kekerasan seksual di rumah fraternity Chi Phi di kampus Cornell pada Oktober 2024. Ia mengklaim saat itu dirinya berada dalam kondisi tidak berdaya setelah mengonsumsi alkohol dan obat-obatan.
Gugatan tersebut juga memuat tangkapan layar percakapan grup Snapchat yang menurut penggugat menunjukkan adanya komunikasi di antara anggota fraternity terkait dirinya.
Chi Phi merupakan fraternity, yakni organisasi sosial mahasiswa yang umum ditemukan di sejumlah perguruan tinggi di Amerika Serikat.
Perempuan tersebut sebelumnya telah melaporkan kejadian itu kepada kepolisian Cornell beberapa pekan setelah insiden. Namun, tidak ada tuntutan pidana yang diajukan pada saat itu.
Cornell University kemudian melakukan penyelidikan internal melalui proses disipliner. Hasil penyelidikan tersebut berujung pada sejumlah sanksi terhadap mahasiswa yang terlibat, termasuk pengeluaran dan skorsing. Cornell tidak secara terbuka mengungkap seluruh rincian sanksi terhadap masing-masing mahasiswa.
Penyelidikan Pidana Dibuka Kembali
Jaksa Wilayah Tompkins County Matthew Van Houten pada September mengatakan pihaknya membuka kembali penyelidikan setelah gugatan perdata tersebut diajukan.
Van Houten sebelumnya menjelaskan bahwa keterangan awal yang diterima penyidik tidak memuat klaim bahwa korban mengalami pemerkosaan berkelompok atau diberi obat-obatan secara paksa. Hal tersebut menjadi salah satu latar belakang mengapa tuntutan pidana tidak diajukan ketika kasus pertama kali ditangani.
Pihak kejaksaan kini berencana membawa bukti terkait tujuh mahasiswa tersebut ke hadapan grand jury.
Berbeda dengan persidangan pidana yang menentukan bersalah atau tidaknya seseorang, grand jury bertugas menilai bukti yang diajukan jaksa untuk menentukan apakah terdapat probable cause atau alasan yang cukup untuk mengeluarkan dakwaan.
Hingga saat ini, tujuh mahasiswa tersebut belum dinyatakan bersalah dan belum dikenai dakwaan pidana dalam kasus tersebut. Tuduhan yang tercantum dalam gugatan perdata juga masih merupakan tuduhan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Perkembangan kasus ini mendapat perhatian luas setelah gugatan tersebut membuka kembali perdebatan mengenai penanganan dugaan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi Amerika Serikat.

