Jakarta – Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) Jambi menggelar aksi demonstrasi di depan Kementerian Keuangan RI, Rabu (19/11/2025). Massa datang tidak hanya membawa persoalan dugaan penyimpangan tata kelola batu bara di Jambi, tetapi juga menggugat proposal Gubernur Jambi terkait penggunaan dana KB Dana Bagi Hasil (DBH) pasca pemulihan dampak Covid-19.

Dalam dokumen yang dibawa massa, Pemerintah Provinsi Jambi mengajukan dana sekitar Rp129 miliar kepada Kementerian Keuangan RI. Anggaran itu diklaim akan dipakai untuk pengadaan pupuk pertanian serta pembangunan perumahan bagi legiun veteran RI dan masyarakat tidak mampu di Provinsi Jambi.

Geram Jambi menyoroti kejanggalan skema pencairan dana yang disebut dilakukan dalam tiga tahap namun pada tanggal yang sama, yakni 29 Desember 2023. Pola pencairan seperti itu dinilai membuka ruang penyimpangan dan menyulitkan publik menelusuri aliran dana secara transparan.

“Ini memakai label pemulihan pasca Covid-19, tapi dari sisi perencanaan dan akuntabilitas banyak yang gelap. Pencairan tiga tahap di tanggal yang sama sangat patut dicurigai,” ujar Rukman, atau yang akrab disapa Maman, orator aksi dari Geram Jambi dalam orasinya di depan gedung Kemenkeu.

Dalam pernyataan sikapnya, Geram Jambi mempertanyakan: Dasar perencanaan program dalam dokumen resmi daerah yang dinilai tidak jelas, sementara nilai pengajuan sangat besar.

Tujuan penggunaan dana yang dianggap tidak spesifik menyasar pemulihan dampak Covid-19, melainkan lebih pada pengadaan pupuk dan pembangunan rumah yang seharusnya punya skema pembiayaan tersendiri.