Jakarta – Kasus dugaan tindakan operasi tanpa kompetensi yang menyeret nama Siti Fatimatuz Zahro dan tengah ditangani Polda Metro Jaya terus berkembang. Kuasa hukum korban, Lina Marlina, meminta penyidik tidak hanya fokus pada dugaan tindakan operasi di Klinik Urluxe, tetapi juga menelusuri dugaan praktik serupa di Klinik Deliza.
Kuasa hukum Lina Marlina, Jhon Saud Damanik, S.H., mengatakan pihaknya memperoleh informasi dan keterangan bahwa Siti Fatimatuz Zahro diduga melakukan tindakan operasi di dua klinik tersebut. Karena itu, penyidik diminta mendalami legalitas, kompetensi, kewenangan medis, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian tindakan tersebut.
“Apabila nantinya terbukti pihak yang melakukan tindakan operasi tidak memiliki kompetensi maupun kewenangan sesuai ketentuan hukum dan regulasi kesehatan yang berlaku, maka seluruh pihak yang diduga turut membantu, memfasilitasi, membiarkan, atau mengambil keuntungan dari praktik tersebut harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” papar Jhon dalam keterangan tertulis, Senin, 25 Mei 2026.
Selain menyoroti dugaan tindakan medis ilegal, kuasa hukum juga mendesak aparat penegak hukum menindak agen, tenaga operasi, manajemen klinik, maupun pihak lain yang diduga mengetahui namun tetap membiarkan praktik tersebut berlangsung.
Menurut Jhon, pembiaran terhadap dugaan praktik medis ilegal dapat membuka ruang pertanggungjawaban pidana maupun administratif bagi pihak-pihak terkait.
Pihak kuasa hukum juga meminta penyidik menelusuri dugaan adanya upaya menutup-nutupi fakta serta mengaburkan substansi perkara. Jika ditemukan tindakan yang mengarah pada penghalangan proses penyelidikan maupun penyidikan, aparat penegak hukum diminta menerapkan ketentuan pidana terkait obstruction of justice atau perintangan proses hukum.
“Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang mencoba membangun narasi untuk mengaburkan fakta hukum ataupun menghalangi penyidik memperoleh keterangan yang objektif,” ujarnya.
Jhon turut mengungkapkan bahwa pelaporan terhadap klinik maupun terhadap Siti Fatimatuz Zahro disebut bukan kali pertama terjadi. Ia menyebut terdapat laporan sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan tindakan operasi yang dipersoalkan korban.
Dalam keterangannya, kuasa hukum juga menyoroti pengakuan seorang saksi bernama Nirmala yang disebut tidak mengenal pihak terkait. Padahal, menurutnya, nama Nirmala sebelumnya muncul dalam laporan di Polres Metro Jakarta Timur yang berkaitan dengan korban tindakan operasi di Klinik Urluxe dan Klinik Deliza.
Pada laporan sebelumnya, korban disebut menjalani tindakan operasi yang diduga dilakukan oleh Siti Fatimatuz Zahro. Perkara tersebut kemudian diselesaikan secara damai dan disebut diwakili oleh Yeni Abidin selaku direktur klinik, sementara Nirmala dan Yunita tercatat sebagai saksi dalam proses penyelesaian.
“Penyidik harus mendalami apakah terdapat pola yang berulang, siapa saja pihak yang mengetahui, siapa yang memfasilitasi, dan apakah ada upaya sistematis untuk menutupi persoalan yang sebenarnya,” ucap Jhon.
Meski demikian, ia menegaskan seluruh dugaan yang disampaikan saat ini masih dalam tahap proses hukum dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pembuktian akhir tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak bersangkutan. (*)
Agen hingga Manajemen Klinik Disorot dalam Dugaan Praktik Medis Ilegal Urluxe dan Deliza
Penulis : Redaksi
Terkait
Terkini
Gelombang Panas Ekstrem di India Tewaskan 16 Orang
Internasional

