Jambi – Ancaman itu masih membekas dalam ingatan KY. Bocah di bawah umur tersebut mengaku dipaksa mengikuti ritual gaib “pemasangan kodam” oleh gurunya di sebuah padepokan silat di Kota Jambi. Jika menolak, ia disebut akan menjadi anak bodoh. Rasa takut terhadap kutukan spiritual membuat KY akhirnya tak mampu melawan perlakuan empat orang yang diduga melakukan kekerasan terhadap dirinya.

Trauma yang dialami KY disebut tidak berhenti setelah kejadian di padepokan. Saat ibunya berupaya mencari perlindungan hukum dengan mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi, mereka justru menghadapi proses yang dinilai berbelit dan minim empati.

Laporan Sempat Ditolak

Pada pertengahan Februari 2026, ibu KY datang ke Polresta Jambi bersama petugas dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Jambi. Kedatangan mereka bertujuan melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialami KY.

Namun, laporan tersebut sempat ditolak penyidik. Polisi beralasan dua pelaku utama telah diamankan dalam perkara lain dengan korban berbeda yang disebut sedang hamil. Sementara dua pelaku lainnya dinilai hanya menjalankan perintah guru silat.

Baca Juga:Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/10). Dia mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Menurut dia, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana. “Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya. Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu. “Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10). Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. “Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD. Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana. “Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” jelas TAUD dalam surat tanggapannya. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan bahwa pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara. “Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil kepada , Jumat (23/10). Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. “Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya.

Penolakan itu mendapat sorotan dari anggota tim kuasa hukum LBH Makalam Justice Center, Bertua Putra Tambunan, S.H., M.H. Menurutnya, laporan KY merupakan perkara berbeda yang tetap harus diproses secara hukum.

“Ini yang jadi permasalahan. Pelaku utama itu diamankan bukan atas laporan klien kami. Ini kan harus dibedakan,” ujar Bertua.

“Kawan-kawan penyidik juga harus belajar dan paham. KY ini korban yang berbeda, dan dia berhak melaporkan kerugiannya sendiri. Kejahatan terhadapnya adalah delik yang berdiri sendiri,” lanjutnya.

Ketegangan Saat Proses Pelaporan

Keesokan harinya, Bertua bersama tim LBH Makalam kembali mendampingi keluarga KY ke Polresta Jambi. Saat hendak melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mereka diminta menunggu dengan alasan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Unit (Kanit).

Merasa proses tersebut tidak memiliki dasar yang jelas, tim kuasa hukum kemudian menuju Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan polisi secara langsung.

Tak lama kemudian, seorang penyidik Polisi Wanita (Polwan) dari Unit PPA mendatangi mereka di SPKT dan meminta agar koordinasi dengan Kanit dilakukan terlebih dahulu.

“Tadi kan sudah disampaikan Pak, koordinasi dulu dengan Kanit,” ujar penyidik tersebut.

Pernyataan itu memicu perdebatan dengan Bertua. Ia menilai tidak ada aturan hukum yang mewajibkan pelapor meminta izin kepada Kanit sebelum membuat laporan di SPKT.

“Kasih saya satu dalil atau satu aturan hukum yang mengharuskan saya koordinasi dulu dengan Kanit! Saya mau buat laporan hari ini juga,” kata Bertua.

“Kalau kamu memang tidak mau melayani, kamu naik saja ke atas, kami buat laporan di sini,” lanjutnya.

Setelah perdebatan berlangsung, laporan KY akhirnya diterima pihak kepolisian.

Sorotan terhadap Proses Penyidikan

Meski laporan telah diterima, pihak kuasa hukum menilai masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan. Berdasarkan pengakuan korban, terdapat empat orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Namun, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima keluarga hanya mencantumkan dua tersangka, yakni satu pelaku dewasa dan satu pelaku anak.

“Pertanyaan kita, yang diduga melakukan ini kan empat orang. Lalu dua orang lagi ke mana? Diapakan?” ujar Bertua.

Ia juga menyoroti dugaan ketidakjelasan penanganan perkara oleh penyidik terkait kemungkinan pemisahan atau penggabungan berkas para korban lain yang disebut berasal dari padepokan silat yang sama.

Selain itu, proses pemeriksaan terhadap KY juga menjadi perhatian. Menurut kuasa hukum, korban anak seharusnya diperiksa di ruang khusus yang menjamin privasi dan kenyamanan. Namun, KY disebut diperiksa di ruangan umum Unit PPA bersama orang dewasa lain.

“Di sebelahnya ada orang dewasa lain yang sedang berkoordinasi dengan polisi. Disatukan begitu saja. Padahal anak itu wajib di ruangan khusus, identitasnya harus ditutupi, dan penyidiknya harus bersertifikat ramah anak,” kata Bertua.

Di akhir keterangannya, Bertua meminta Kapolresta Jambi mengevaluasi kinerja penyidik dalam menangani kasus tersebut.

“Saya mohon kepada Bapak Kapolresta Jambi, coba ditanya penyidiknya, apakah sudah bekerja sesuai prosedur? Kalau memang kawan-kawan penyidik tidak sanggup, ya sudah mundur. Masih banyak polisi lain yang baik dan bisa bekerja,” ujarnya.

Kasus yang dialami KY kini menjadi sorotan terkait penanganan dugaan kekerasan terhadap anak serta prosedur pelayanan hukum bagi korban di Kota Jambi.