JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap penyebab menurunnya realisasi pasokan Minyakita ke pasar domestik. Pemerintah menegaskan penurunan tersebut berkaitan langsung dengan berkurangnya aktivitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) oleh para produsen.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) hanya berlaku bagi produsen yang melakukan ekspor CPO maupun produk turunannya.
“DMO itu baru wajib manakala produsen itu melakukan ekspor. Kalau misalnya produsen minyak goreng tidak melakukan ekspor, maka tidak ada kewajiban DMO,” ujar Iqbal di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (30/7).
Ekspor CPO Turun, Pasokan Minyakita Ikut Berkurang
Iqbal mengatakan besarnya alokasi Minyakita yang harus dipasok produsen ke pasar domestik bergantung pada volume ekspor CPO.
Artinya, ketika ekspor menurun, kewajiban DMO yang harus dipenuhi produsen juga ikut berkurang.
“DMO Minyakita itu sangat tergantung dengan seberapa banyak produsen itu melakukan kegiatan ekspor CPO-nya. Kalau misalnya produksi Minyakita itu turun, ya artinya di sisi yang lain ekspor CPO juga sedang turun,” jelasnya.
Ia menegaskan pemerintah tidak dapat memaksa produsen memproduksi Minyakita di luar kewajiban yang ditetapkan melalui mekanisme DMO.
Realisasi DMO Minyakita Turun
Berdasarkan data Kemendag hingga 17 Juli 2026, realisasi DMO Minyakita periode 1–17 Juli 2026 mencapai 53.059 ton.
Angka tersebut mengalami:
- Turun 1,02 persen dibanding bulan sebelumnya (month-to-month/mtm)
- Turun 56,02 persen dibanding periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy)
Pasokan tersebut berasal dari 61 produsen minyak goreng, dengan 60 produsen telah memenuhi kewajiban minimal menyalurkan 35 persen distribusi melalui BUMN, yakni Perum Bulog dan ID Food.
Distribusi Minyakita Capai 738 Ribu Ton
Kemendag mencatat total realisasi DMO Minyakita sejak 26 Desember 2025 hingga 17 Juli 2026 telah mencapai 738.197 ton.
Rinciannya sebagai berikut:
- Bulog: 284.801 ton (37,76 persen)
- ID Food: 93.553 ton (12,40 persen)
- Total distribusi melalui BUMN: 378.354 ton (50,16 persen)
- Distribusi non-BUMN: 375.914 ton (49,84 persen)
Kemendag Pastikan Minyak Goreng Tetap Aman
Meski realisasi DMO mengalami penurunan, Kemendag memastikan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan minyak goreng di pasar.
Menurut Iqbal, produksi minyak goreng nasional tidak hanya bergantung pada Minyakita, tetapi juga ditopang oleh produk merek kedua (second brand) serta minyak goreng kemasan premium.
“Perlu kita ingat bahwasanya produksi minyak goreng di Indonesia itu Minyakita mungkin enggak sampai sepertiganya. Lebih banyak itu diproduksi oleh para produsen yang second brand dan premium,” katanya.
Permendag 20/2024 Jadi Acuan Pengawasan
Iqbal menambahkan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 sebagai dasar pengawasan distribusi minyak goreng.
Regulasi tersebut mengatur langkah penanganan dan pemberian sanksi apabila terjadi kelangkaan minyak goreng di pasaran.
“Di Permendag 20 ini kita tidak hanya berbicara Minyakita, yang kita bicarakan adalah minyak goreng. Jika nanti ditemukan minyak goreng sulit didapat di pasar, maka pemerintah akan meminta produsen memenuhi ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

