JAKARTA – Istana Kepresidenan menjelaskan alasan pemerintah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut diambil setelah tunjangan kinerja kedua kelompok itu tidak mengalami penyesuaian selama beberapa tahun.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah memberikan kenaikan tunjangan berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk aspek kesejahteraan aparatur negara.

“Ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik,” ujar Prasetyo Hadi dalam sesi wawancara di rangkaian kereta dari Batang menuju Jakarta, Kamis (30/7).

Tidak Hanya untuk TNI dan Kemhan

Prasetyo menegaskan kebijakan peningkatan kesejahteraan tidak hanya menyasar prajurit TNI dan pegawai Kemhan.

Menurutnya, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

“Untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang tergolong cukup sulit,” katanya.

Diatur dalam Perpres Nomor 42 dan 43 Tahun 2026

Kenaikan tunjangan kinerja tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Perpres Nomor 43 Tahun 2026.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo membenarkan Presiden telah menerbitkan regulasi tersebut.

“Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” ujar Rico.

Ia menambahkan Kemhan telah menerima salinan peraturan tersebut dan tengah menindaklanjuti implementasinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Bentuk Apresiasi atas Reformasi Birokrasi

Kemhan menyambut positif kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja di lingkungan Kemhan maupun TNI.

Rico juga meluruskan informasi yang beredar terkait besaran tunjangan kinerja.

Menurutnya, besaran tukin ditentukan berdasarkan kelas jabatan, bukan berdasarkan pangkat.

“Perlu diluruskan bahwa yang diatur bukan berdasarkan pangkat bintang 4, melainkan berdasarkan jabatan,” jelasnya.

Besaran Tukin Pimpinan TNI

Berdasarkan lampiran Perpres, pejabat dengan kelas jabatan tertinggi memperoleh tunjangan kinerja sebagai berikut:

  • Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU): Rp48.613.500 per bulan.
  • Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil KSAD, Wakil KSAL, dan Wakil KSAU: Rp44.874.000 per bulan.

Sementara itu, besaran tunjangan kinerja bagi pejabat dan personel lainnya disesuaikan dengan kelas jabatan sebagaimana diatur dalam Perpres.