Jakarta — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyoroti wacana penerapan e-voting dalam Pemilu di Indonesia. Anggota Bawaslu Totok Hariyono menilai pengalaman Jerman perlu menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan penggunaan teknologi pada proses pemungutan suara.

Totok menyebut sistem e-voting telah ditinggalkan di Jerman setelah Mahkamah Konstitusi Federal Jerman pada 2009 menyatakan penggunaan mesin pemungutan suara elektronik tertentu dalam Pemilu Bundestag 2005 tidak memenuhi prinsip keterbukaan pemilu karena prosesnya tidak dapat diperiksa secara efektif oleh masyarakat tanpa pengetahuan teknis khusus.

Baca Juga:Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/10). Dia mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Menurut dia, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana. “Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya. Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu. “Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10). Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. “Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD. Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana. “Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” jelas TAUD dalam surat tanggapannya. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan bahwa pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara. “Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil kepada , Jumat (23/10). Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. “Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya.

“Di Jerman itu e-voting itu sudah ditinggalkan, karena apa? Pengadilan Jerman itu tidak menggunakan lagi karena apa?,” kata Totok Hariyono di Jawa Barat, Kamis (3/9/2026).

Menurut Totok, salah satu substansi penting dalam demokrasi adalah masyarakat dapat mengawasi dan memahami proses pemilu. Karena itu, penggunaan teknologi dalam pemungutan suara perlu memastikan masyarakat tetap dapat melakukan kontrol.

“Substansi demokrasi itu kan setiap masyarakat harus mampu mengontrol. Orang yang enggak ahli IT pun harus bisa mengontrol itu. Ini kira-kira yang akan menjadi diskursus apakah dengan kondisi Indonesia saat ini e-voting ini diperlukan atau memang harus, nah itu tentu menjadi diskusi yang menarik,” ujarnya.

Bawaslu Minta Kajian E-Voting Dilakukan Utuh

Anggota Bawaslu lainnya, Lolly Suhendi, mengatakan penerapan e-voting membutuhkan kajian yang menyeluruh. Menurut dia, kondisi geografis Indonesia juga perlu menjadi salah satu pertimbangan sebelum sistem tersebut diterapkan.

“Tapi e-voting ini kan sesuatu yang dia harus disiapkan secara tuntas. Sehingga dalam konteks ini, harus ada kajiannya yang utuh. Misalnya, apakah kalaupun diberlakukan nanti dalam diskusinya, itu dilakukannya gradual dulu, tidak semua, karena melihat geografis Indonesia,” katanya.

Lolly menilai penggunaan teknologi dalam pemilu semestinya memberikan kemudahan bagi masyarakat, bukan justru menambah kesulitan.

Bawaslu juga tengah menyiapkan substansi usulan perubahan dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

“Saat ini sedang disiapkan Bawaslu adalah soal substansi usulan perubahan terhadap revisi Undang-Undang Pemilu. Apakah salah satunya soal e-voting? Nah, ini sambil on-process kita jalan. Tapi sesungguhnya, Bawaslu mencoba untuk menangkap berbagai isu yang ada, tapi kami kan mengusulkan,” katanya.

KPU Sebut E-Voting Berpotensi Atasi Tantangan Pemilu

Wacana e-voting sebelumnya juga mendapat perhatian dari Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos. Ia menilai penerapan sistem pemungutan suara berbasis teknologi tersebut berpotensi menjawab sejumlah tantangan dalam penyelenggaraan pemilu.

Dalam paparannya, Betty menegaskan bahwa pembahasan e-voting tidak hanya berkaitan dengan pemanfaatan teknologi digital. Kesiapan regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, infrastruktur, keamanan siber, hingga kepercayaan publik juga perlu menjadi bagian dari kajian.

Evaluasi Pemilu 2024 menunjukkan sejumlah tantangan yang masih dihadapi, antara lain tingginya biaya logistik, potensi kesalahan manusia dalam penghitungan dan rekapitulasi suara, lamanya proses rekapitulasi, keterbatasan akses bagi pemilih di luar negeri, serta perlunya peningkatan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Menurut Betty, e-voting berpotensi membuat proses pemungutan dan penghitungan suara lebih efisien melalui digitalisasi, validasi pemilih secara otomatis, rekapitulasi yang lebih cepat, serta jejak audit digital yang dapat diverifikasi.

“E-voting berpotensi mengurangi biaya logistik, mempercepat penghitungan dan rekapitulasi suara, memperluas akses bagi pemilih di luar negeri, serta meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas melalui antarmuka yang lebih adaptif,” kata Betty beberapa waktu lalu.

Pengalaman Jerman Jadi Bahan Pertimbangan

Putusan Mahkamah Konstitusi Federal Jerman pada 3 Maret 2009 tidak secara sederhana menyatakan seluruh bentuk e-voting ilegal. Pengadilan menilai penggunaan mesin pemungutan suara elektronik yang digunakan dalam Pemilu Bundestag 2005 tidak memenuhi prinsip keterbukaan pemilu karena warga tidak dapat memeriksa tahapan penting pemungutan dan penghitungan suara secara andal tanpa pengetahuan khusus.

Pengadilan juga menekankan bahwa masyarakat harus dapat memastikan, tanpa keahlian komputer mendalam, bahwa suara yang diberikan tercatat dengan benar dan hasil pemilu dapat diverifikasi.

Persoalan transparansi dan kemampuan masyarakat untuk melakukan pengawasan inilah yang menjadi salah satu konteks penting dalam pembahasan e-voting di Indonesia.

Di satu sisi, teknologi digital dinilai memiliki potensi mempercepat proses dan mengurangi sejumlah beban penyelenggaraan pemilu. Di sisi lain, penerapannya membutuhkan sistem yang dapat dipercaya, aman, transparan, dapat diaudit, serta tetap memungkinkan masyarakat mengawasi proses demokrasi.