JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat tingkat kepatuhan operator seluler terhadap perlindungan pelanggan terkait sisa kuota internet yang hangus masih berada di kisaran 50–70 persen. Meski seluruh operator disebut telah menjalankan mekanisme rollover, penerapannya belum mencakup seluruh pilihan paket internet yang tersedia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan masih ada paket internet yang belum menyediakan mekanisme pengalihan sisa kuota ke periode berikutnya.
Hal itu disampaikan Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
“Kalau kuota kan kemarin sudah kita evaluasi ya dan sudah kita umumkan bahwa ada beberapa operator yang sudah menjalankan, semua sudah menjalankan,” ungkap Meutya.
“Tetapi, ada beberapa yang kita hitung dari total opsi programnya itu ada berapa persen yang sudah dilakukan (paket internet) rollover, mana yang belum,” tambahnya.
Menurut Meutya, tingkat kepatuhan operator saat ini masih berkisar 50–70 persen jika dihitung berdasarkan jumlah pilihan paket yang telah menerapkan mekanisme tersebut.
Karena itu, pemerintah meminta operator melengkapi penerapan kebijakan agar seluruh pilihan paket yang tersedia dapat memberikan perlindungan sesuai ketentuan.
Komdigi Akan Mengingatkan Operator Setiap Bulan
Meutya berharap hasil evaluasi operator seluler dapat menunjukkan perbaikan dalam tiga bulan mendatang. Pemerintah akan terus memantau perkembangan penerapan mekanisme rollover dan mengingatkan operator secara berkala.
“Mudah-mudahan dalam laporan berikutnya di 3 bulan mendatang ini bisa lebih baik lagi,” imbuh Meutya.
Ia menegaskan, Komdigi tidak menetapkan satu tenggat waktu khusus untuk pelaporan tersebut. Namun, pemerintah akan terus memberikan pengingat setiap bulan agar operator segera menuntaskan penerapan kebijakan.
“Kalau dikasih waktu, nanti teman-teman enggak buru-buru. Jadi, justru kita akan on-going setiap bulan kita akan ingatkan terus ya,” tutur Meutya.
Komdigi sebelumnya mengevaluasi penerapan perlindungan sisa kuota internet oleh operator seluler setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlindungan pelanggan.
Pemerintah menilai pemberian notifikasi mengenai masa aktif dan sisa kuota saja belum cukup untuk memenuhi perlindungan yang dimaksud. Pelanggan perlu memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban pelaporan operator satu kali setiap bulan juga tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026.
XLSmart Terapkan Rollover pada 92 dari 101 Paket
Berdasarkan hasil evaluasi Komdigi, XLSmart melaporkan memiliki 101 paket internet. Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 paket telah menerapkan mekanisme rollover.
Paket yang menggunakan mekanisme tersebut terdiri atas 18 paket baru setelah putusan MK dan 74 paket yang sudah tersedia sebelumnya.
Sementara itu, sembilan paket lainnya masih memberikan perlindungan dalam bentuk penguatan informasi dan notifikasi kepada pelanggan.
Data tersebut menunjukkan sebagian besar paket internet yang dilaporkan XLSmart telah menggunakan mekanisme pengalihan sisa kuota, meski masih ada paket yang memerlukan penyesuaian.
Indosat Baru Terapkan Rollover pada 23 Paket
Indosat melaporkan memiliki 94 paket internet. Dari jumlah itu, baru 23 paket yang menerapkan mekanisme rollover.
Sebanyak 71 paket lainnya masih memberikan perlindungan melalui mekanisme lain, termasuk notifikasi menjelang masa berlaku paket berakhir, yakni pada H-7 dan H-2.
Komdigi menilai mekanisme notifikasi tersebut belum memenuhi bentuk perlindungan yang dimaksud dalam putusan MK apabila tidak disertai mekanisme yang memberikan manfaat ekonomi atas sisa kuota pelanggan.
Karena itu, penerapan perlindungan pada paket-paket tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu ditindaklanjuti operator.
Telkomsel Diminta Menuntaskan Pengembangan Paket Rollover
Telkomsel melaporkan memiliki 95 paket internet. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 paket telah menggunakan mekanisme rollover, sedangkan 76 paket lainnya masih menerapkan bentuk perlindungan lain berupa notifikasi mengenai masa berlaku dan sisa kuota.
Komdigi juga mencatat adanya perubahan jadwal pengembangan sejumlah paket rollover Telkomsel akibat kendala teknis. Jadwal yang semula ditargetkan pada 28 September 2026 berubah menjadi minggu pertama Oktober 2026.
Pemerintah meminta proses pengembangan tersebut segera dituntaskan agar penerapan perlindungan pelanggan dapat ditingkatkan.
Dengan evaluasi berkala, Komdigi berharap operator tidak hanya memberikan informasi mengenai masa berlaku kuota, tetapi juga memastikan perlindungan yang diterapkan sesuai dengan ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi pelanggan.
Telkomsel Tegaskan Komitmen Patuhi Ketentuan
Direktur Utama Telkomsel Nugroho menyatakan perusahaannya akan mengikuti putusan MK dan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026.
“Kita pasti akan mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh MK dan tentunya Surat Edaran dari Ibu Menteri, sesuai dengan apa yang tertulis,” kata Nugroho.
Meski demikian, Nugroho menjelaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut tidak berarti seluruh paket internet harus menggunakan sistem rollover. Menurutnya, hal yang penting adalah tersedianya pilihan layanan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan pelanggan.
“Karena memang tidak untuk semuanya (paket internet roll-over) kan. Jadi, memang yang penting itu disediakan pilihan sebagai solusi apa yang dibutuhkan,” imbuhnya.
Perbedaan pandangan mengenai bentuk penerapan tersebut menjadi bagian dari pembahasan antara pemerintah dan operator. Komdigi tetap menekankan bahwa perlindungan yang diberikan harus memenuhi ketentuan yang berlaku, bukan hanya berupa pemberitahuan bahwa kuota akan segera berakhir.
Pemerintah pun akan melanjutkan evaluasi secara berkala untuk memastikan penerapan kebijakan perlindungan sisa kuota internet terus mengalami perbaikan.

