Sarolangun – Polres Sarolangun mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MYA alias Yoga (20) dan menemukan kembali perhiasan emas seberat 25 mayam serta uang tunai Rp9.821.000 milik korban.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (13/10/2026), setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Simpang Raya, Kelurahan Aur Gading.
Kapolres Sarolangun AKBP Wendi Oktariansyah melalui Kasat Reskrim IPTU Rimhot Nainggolan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait pencurian di wilayah hukum Polsek Sarolangun.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Korban yang baru pulang berjualan dari Pasar Atas Sarolangun mendapati gembok pintu rolling rumahnya sudah tidak ada.
Saat memeriksa bagian dalam rumah, korban menemukan pintu menuju dapur dalam keadaan rusak. Pintu kamar dan lemari juga terbuka, sedangkan pakaian berserakan.
Korban kemudian mendapati salah seorang anaknya terkunci di kamar mandi. Setelah memeriksa tempat penyimpanan barang berharga, korban mengetahui perhiasan emas dan uang di dalam celengan telah hilang.
Emas yang dilaporkan hilang terdiri dari satu kalung seberat 13 mayam dan satu gelang seberat 12 mayam. Dengan asumsi harga emas Rp8 juta per mayam, nilai kedua perhiasan tersebut ditaksir mencapai Rp200 juta.
Selain perhiasan, korban kehilangan celengan berisi uang tunai yang awalnya diperkirakan sekitar Rp5 juta. Namun, setelah ditemukan dan dihitung polisi, uang di dalam celengan tersebut berjumlah Rp9.821.000.
Dengan demikian, berdasarkan taksiran harga emas dan jumlah uang yang ditemukan, total nilai barang yang dilaporkan hilang mencapai sekitar Rp209,82 juta.
Polisi mengamankan MYA alias Yoga di rumah kos setelah menerima informasi mengenai keberadaannya. Berdasarkan keterangan awal kepolisian, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut saat dimintai keterangan.
Selain emas dan uang tunai, petugas turut mengamankan satu buah parang, satu unit speaker aktif, serta tiga helai kaus sebagai barang bukti.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sarolangun untuk menjalani proses penyidikan.
Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.
Dalam perkara ini, terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian, terutama saat meninggalkan rumah, serta memastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik. (*)

