JAKARTA — Pemilik kendaraan yang kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat pajak kendaraan menunggak hingga lima tahun perlu menyiapkan dokumen dan mengikuti prosedur administrasi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Pengurusan STNK hilang tidak hanya membutuhkan laporan kehilangan, tetapi juga pemeriksaan identitas pemilik, data kendaraan, dan status kewajiban pajaknya. Karena itu, pemilik kendaraan perlu memastikan persyaratan yang berlaku di Samsat tempat kendaraan terdaftar sebelum mengajukan permohonan.

Selain mengurus penerbitan STNK pengganti, pemilik kendaraan perlu menyelesaikan kewajiban pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Jika kendaraan juga mengalami pemblokiran administrasi, status tersebut perlu diperiksa dan diselesaikan melalui prosedur resmi.

Syarat Mengurus STNK Hilang Saat Pajak Mati

Sebelum mendatangi Samsat, siapkan dokumen yang diperlukan. Berdasarkan panduan dalam naskah sumber, persyaratan yang perlu dipersiapkan meliputi:

  • KTP elektronik (e-KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  • Surat rekomendasi Satlantas apabila dipersyaratkan.
  • Surat pernyataan kepemilikan atau kehilangan STNK bermeterai sesuai ketentuan.
  • Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan kepada orang lain.
  • Dokumen pendukung lain sesuai permintaan Samsat setempat.

Persyaratan berupa bukti pemasangan iklan kehilangan, surat pernyataan tambahan, atau rekomendasi Satlantas perlu dikonfirmasi terlebih dahulu karena ketentuan administrasi dapat berbeda sesuai kondisi kendaraan dan prosedur yang berlaku.

Langkah Mengurus STNK Hilang di Samsat

Berikut tahapan yang dapat dijadikan panduan awal untuk mengurus STNK yang hilang ketika pajak kendaraan telah menunggak lima tahun.

1. Datang ke Samsat tempat kendaraan terdaftar

Pemilik kendaraan perlu mendatangi kantor Samsat yang menangani registrasi kendaraan tersebut. Sebaiknya tanyakan terlebih dahulu loket dan persyaratan khusus untuk penerbitan STNK pengganti.

2. Melakukan cek fisik kendaraan

Petugas dapat meminta kendaraan dibawa untuk pemeriksaan fisik, termasuk pencocokan nomor rangka dan nomor mesin dengan dokumen kendaraan.

Pastikan kendaraan dalam kondisi yang memungkinkan pemeriksaan dan bawa BPKB serta identitas pemilik.

3. Mengisi formulir permohonan

Isi formulir penerbitan STNK pengganti sesuai petunjuk petugas. Periksa kembali seluruh informasi, terutama nomor polisi, identitas pemilik, nomor rangka, dan nomor mesin.

4. Menyerahkan dokumen persyaratan

Serahkan formulir dan dokumen yang diminta kepada petugas. Pastikan dokumen asli tersedia untuk diperiksa dan salinan yang diperlukan sudah disiapkan.

5. Memeriksa status pajak dan blokir kendaraan

Petugas akan memeriksa data administrasi kendaraan, termasuk status pajak dan kemungkinan adanya pemblokiran.

Apabila terdapat tunggakan, pemilik kendaraan perlu memperoleh rincian kewajiban yang harus dibayar. Jika terdapat blokir, tanyakan penyebab serta prosedur penyelesaiannya sebelum melanjutkan proses.

6. Memproses penerbitan STNK pengganti

Setelah persyaratan dan status administrasi diperiksa, permohonan akan diproses melalui loket atau unit yang ditentukan Samsat.

Ikuti arahan petugas karena alur pelayanan dapat berbeda menurut jenis permohonan dan kondisi administrasi kendaraan.

7. Membayar biaya resmi dan tunggakan

Pemilik kendaraan perlu membayar biaya penerbitan STNK sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta pajak dan denda yang memang masih terutang berdasarkan hasil perhitungan resmi.

Jika kendaraan juga harus menjalani penggantian pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tanyakan biaya dan prosedurnya secara terpisah.

8. Mengambil STNK pengganti

Setelah dokumen diverifikasi dan pembayaran yang diwajibkan selesai, pemilik kendaraan dapat mengambil STNK pengganti sesuai arahan petugas.

Periksa kembali seluruh informasi yang tercetak, termasuk nama pemilik, nomor polisi, dan data kendaraan. Segera laporkan apabila ditemukan kesalahan.

Berapa Biaya Mengurus STNK Hilang?

Biaya pengurusan perlu dibedakan antara penerbitan STNK pengganti, pengesahan, pajak kendaraan, denda keterlambatan, dan penerbitan TNKB jika diperlukan.

Naskah sumber yang mengutip Suzuki Indonesia mencantumkan tarif PNBP sebagai berikut:

Jenis kendaraan Penerbitan STNK baru Pengesahan STNK
Roda dua dan roda tiga Rp100.000 Rp25.000
Roda empat atau lebih Rp200.000 Rp50.000

Catatan: Tarif di atas perlu diverifikasi kembali berdasarkan peraturan PNBP yang berlaku. Jangan mengandalkan angka dari artikel lama tanpa mencocokkannya dengan ketentuan resmi terbaru.

Biaya tersebut juga bukan total keseluruhan pengurusan. Pajak terutang, denda yang berlaku, dan biaya TNKB apabila diperlukan dapat menambah jumlah pembayaran.

Apakah Bisa Mengurus STNK Hilang Saat Ada Pemutihan Pajak?

Program pemutihan pajak kendaraan dapat memberikan keringanan terhadap komponen tertentu, misalnya denda atau tunggakan sesuai kebijakan pemerintah daerah. Namun, cakupan dan persyaratannya bergantung pada program yang sedang berlaku.

Pemilik kendaraan sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah program pemutihan tersedia di provinsi tempat kendaraan terdaftar, kapan periode pelaksanaannya, dan komponen apa saja yang mendapat keringanan.

Perlu diingat, pemutihan pajak tidak otomatis menghapus seluruh biaya administrasi penerbitan STNK pengganti maupun biaya penggantian pelat nomor.