Topik8.comTopik8.com
  • OMG Network
    • Orasi.id
    • Kritisi.id
    • Terkinijambi.com
    • Faktatoday.com
    • Penjurunegeri.com
  • Beranda
  • Daerah
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Peristiwa
  • Perkara
  • Teknologi
  • Temuan
HEADLINE
Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/10). Dia mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Menurut dia, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana. “Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya. Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu. “Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10). Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. “Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD. Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana. “Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” jelas TAUD dalam surat tanggapannya. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan bahwa pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara. “Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil kepada , Jumat (23/10). Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. “Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya. Gempa M 7 Guncang Xizang China, Lebih dari 330 Rumah Hancur Bahlil Bidik PNBP Batu Bara Rp165 Triliun pada 2026, Lampaui Target APBN Siapa Bertanggung Jawab atas Berbagai Krisis: Kebijakan Salah atau Penguasa yang Lupa Diri? Celah Keamanan PHP Ancam Situs Pemerintah, Pakar Ingatkan Risiko Kebocoran Data Vincent Kompany Pingsan Saat Latihan Bayern Munchen, Dilarikan ke Rumah Sakit 4 Acara Besar di Senayan 24 Oktober, Cek Rute Alternatif dan Transjakarta Kajati dan Kapolda Jambi Bahas Penguatan Penanganan Perkara Mustazal dan Heri Mestinya Bebas, PH Soroti Vonis Kasus Sucolite Tirta Mayang Kementan Bidik Tambahan 2 Juta Ton Gabah Lewat Program Pertanian Modern PMAAS

Hiburan

Bebe Rexha Cerita Pernah Ditolong Taylor Swift Jelang Grammy Awards 2019

Hiburan 4 minggu yang lalu

2 Tahun Menikah, Lana Del Rey dan Jeremy Dufrene Pamer Foto Pernikahan

Hiburan 4 minggu yang lalu

Paramount Tambah Utang US$7,5 Miliar untuk Danai Akuisisi Warner Bros

Hiburan 4 minggu yang lalu

Sinopsis A Prophet, Drama China Li Xian dan Li Yitong: Kisah Dendam dan Manipulasi Takdir

Hiburan 4 minggu yang lalu

Sinopsis Daniel and the Fiery Furnace

Hiburan 4 minggu yang lalu

Jadi Gilderoy Lockhart, Kit Harington Ungkap Alasan Tak Berpikir Panjang

Hiburan 4 minggu yang lalu

Dapat Royalti Fantastis dari Indiana Jones, Ke Huy Quan Ungkap Kisah di Baliknya

Hiburan 1 bulan yang lalu

Harry dan Meghan Bisa Kembali Tinggalkan Inggris Gegara Faktor Keamanan

Hiburan 1 bulan yang lalu

Paramount Capai Kesepakatan dengan 12 Negara Bagian

Hiburan 1 bulan yang lalu

Review Film Resident Evil (2026): Survival Horor Brutal yang Menghibur

Hiburan 1 bulan yang lalu
Sudah ditampilkan semua
Tampilkan Lebih Banyak

Tag Populer

Bank Jambi Bank Pembangunan Daerah transformasi digital perbankan berita Jambi terbaru Joint Financing ekonomi daerah Bank bjb ekonomi Jambi OJK Kota Jambi

Berita Populer

1

Dua Terduga Pelaku Pencurian Velg Hilux Ditangkap Polsek Pasar Jambi

Peristiwa
2

28 Ribu Kasus ISPA Tercatat di Riau Selama Karhutla, Dinkes: Belum Semua Terkait Asap

Nasional
3

Bank Mega Gelar Travel Fair 2026, Promo Tiket Pesawat hingga Rp6,5 Juta

Ekonomi
4

Waspada Hujan Lebat Rabu 7 Oktober 2026, Ini Daftar Wilayahnya

Teknologi
5

Puluhan Mobil Terendam Lumpur Akibat Banjir Bandang di Chile

Internasional
6

Lapas Merauke Kembali Terkendali, Puluhan Napi yang Kabur Ditangkap

Nasional
7

Klasemen Medali Asian Games 2026 Minggu Malam: Indonesia di Posisi 14, Malaysia Naik ke 10

Olahraga
8

Dokumen Lingkungan AMP PT JEC Dipertanyakan, Apa Hasil Pengawasan DLH Muaro Jambi?

Peristiwa
9

BELUM EDIT: Rumor Bocoran Harga Galaxy S27 Series Terungkap, Mulai Rp16 Jutaan

Teknologi
10

Pendeta GBIS Batanghari Mengaku Diintimidasi, Ibadah Jemaat Dihentikan: “Kami Hanya Meminta Hak”

Daerah

Follow our social media

Download our Apps

appstore
playstore

Kanal Berita

  • Daerah
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Nasional
  • Opini
  • Peristiwa
  • Perkara
  • Teknologi
  • Temuan

Informasi

  • Advertising
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi

OMG Network

  • Orasi.id
  • Kritisi.id
  • Terkinijambi.com
  • Faktatoday.com
  • Penjurunegeri.com
© 2025 Topik8.com All Right Reserved.
a subsidiary of OMG Network.