Tanjung Jabung Barat — Polemik antara masyarakat Desa Badang dengan PT Dasa Anugrah Sejati (PT DAS) kembali mencuat. Warga secara tegas menolak skema kompensasi yang ditawarkan perusahaan serta mempertanyakan proses administrasi terkait dokumen Calon Petani/Calon Lahan (CP/CL) yang dinilai bermasalah.

Kelompok Tani Imam Hasan, yang mewakili sebagian masyarakat Desa Badang, menyatakan penolakan terhadap tawaran kompensasi sebesar 20 persen dalam bentuk dana hibah senilai Rp22 miliar. Warga menilai nilai tersebut tidak sebanding dengan luas lahan yang telah dikelola perusahaan selama puluhan tahun.

“Penolakan ini merupakan sikap bersama masyarakat. Kami menilai tawaran tersebut tidak mencerminkan keadilan dan tidak menghargai hak adat yang kami miliki,” ujar salah satu perwakilan kelompok tani.

Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses pengumpulan dokumen CP/CL yang menjadi salah satu syarat dalam perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Warga mempertanyakan langkah Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang dinilai tetap mendorong penyerahan dokumen tersebut, meski belum mendapat persetujuan masyarakat.

Sejumlah pihak menilai, pemaksaan pengajuan dokumen administratif yang belum disepakati dapat berpotensi masuk dalam kategori maladministrasi. CP/CL sendiri merupakan komponen penting dalam skema Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebesar 20 persen yang menjadi kewajiban perusahaan dalam pengelolaan perkebunan.

“Jika dokumen itu dipaksakan tanpa persetujuan masyarakat, maka patut dipertanyakan legalitasnya,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, muncul pula dugaan adanya praktik tidak transparan dalam proses rekomendasi perpanjangan HGU perusahaan. Sejumlah massa dari Jambi dilaporkan telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menyampaikan aspirasi serta mendesak dilakukan penyelidikan terkait dugaan tersebut.

Menanggapi kondisi ini, masyarakat Desa Badang menyampaikan sejumlah tuntutan. Di antaranya meminta Dinas Perkebunan menghentikan tekanan terhadap aparat desa, mendesak evaluasi perpanjangan HGU PT DAS oleh Kementerian ATR/BPN, serta meminta Ombudsman RI dan KPK melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi dan potensi pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjung Jabung Barat maupun PT DAS belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (*)