Palembang – Aktivitas pengolahan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di kawasan Simpang Patin, Bayung Lencir, kembali menjadi sorotan. Sosok Ariyanto alias Yanto, yang disebut-sebut sebagai pemilik salah satu lokasi refinery ilegal, diduga masih bebas menjalankan usahanya meski operasi penertiban telah dilakukan aparat gabungan.
Sikap Yanto terkesan tidak peduli. Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, ia justru melontarkan pernyataan defensif. “Saya tidak pernah mengganggu kamu, kenapa kamu mengganggu usaha saya,” ujarnya, Sabtu (18/4).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait keberanian pelaku yang terkesan tidak gentar terhadap penegakan hukum.
Sebelumnya, sebanyak 58 personel gabungan melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas illegal drilling, illegal refinery, serta distribusi BBM ilegal di wilayah hukum Polsek Bayung Lencir pada Senin (13/4). Dalam operasi itu, petugas membongkar dan menimbun sedikitnya 31 titik sumur ilegal serta 14 pondok yang diduga menjadi fasilitas penunjang.
Kapolsek Bayung Lencir AKP Tiyan Talingga menyatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mencegah risiko keselamatan, kerusakan lingkungan, dan kerugian negara.
”Penertiban akan terus dilakukan secara bertahap hingga lokasi yang menjadi sasaran benar-benar steril dari aktivitas yang melanggar ketentuan. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak kembali melakukan kegiatan serupa,” tegasnya.
Namun fakta di lapangan menunjukkan, praktik pengolahan BBM ilegal justru masih berlangsung. Sejumlah sumber menyebut, lokasi milik Yanto di Simpang Patin termasuk pemain lama yang belum tersentuh tindakan tegas aparat.
“Gudang masakan di depan Dewantara itu pemain lama. Dia punya tungku sendiri, minyaknya dari Jambi,” ungkap seorang sumber.
Keberadaan refinery ilegal ini memperlihatkan adanya celah serius dalam penegakan hukum. Meski penertiban dilakukan, dugaan aktor utama di balik bisnis tersebut justru masih leluasa beroperasi.
Padahal, sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pengolahan BBM tanpa izin resmi merupakan tindak pidana berat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda mencapai Rp60 miliar bagi pelaku pengolahan, penyimpanan, maupun distribusi ilegal.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa praktik ilegal yang sudah lama berlangsung tersebut belum mampu dihentikan secara menyeluruh?
Hingga kini, tim awak media masih terus menghimpun informasi dan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun dugaan pembiaran dalam aktivitas ilegal tersebut. (*)
Refinery BBM Ilegal Yanto di Bayung Lencir Diduga Kebal Hukum, Kata Yanto Begini…
Penulis : Redaksi
Terkait
Terkini

