Tebo – Gerakan Mahasiswa Kabupaten Tebo (GEMAKATO) Cabang Tebo mendesak jajaran kepolisian, khususnya Kapolres Tebo, untuk segera melakukan penertiban terhadap angkutan truk yang membawa material pasir dan kerikil yang diduga berasal dari aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Kabupaten Tebo.
Desakan tersebut disampaikan menyusul masih maraknya kendaraan pengangkut hasil tambang ilegal jenis pasir dan kerikil yang bebas melintas dan diduga memasok material ke sejumlah wilayah, termasuk Kota Jambi.
Rengki Ketua GEMAKATO Cabang Tebo menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak boleh dibiarkan karena merugikan daerah Tebo, baik dari sisi lingkungan maupun pendapatan asli daerah (PAD).
”Kami mendesak Kapolres Tebo untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap angkutan-angkutan yang membawa hasil tambang galian C ilegal jenis pasir dan kerikil. Jangan sampai kekayaan sumber daya mineral Kabupaten Tebo hanya dinikmati oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Menurut Rengki, khusus material kerikil dari tambang ilegal di Kabupaten Tebo kerap dibawa ke Kota Jambi dan diduga ditampung oleh sejumlah toko bangunan, karena tidak berizin maka tidak ada kontribusi pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Akibatnya, daerah mengalami kerugian besar karena potensi pendapatan dari sektor pertambangan tidak masuk ke kas daerah.
“Kerikil dari tambang ilegal ini sering dibawa ke Kota Jambi. Penampungnya diduga toko-toko bangunan di Kota Jambi. karena dari tambang tidak berizin, maka pajak MBLB tidak dibayarkan. Ini jelas merugikan Kabupaten Tebo,” lanjutnya.
Rengki juga mengingatkan bahwa aktivitas mengangkut hasil pertambangan dari sumber tak berizin dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Rengki meminta aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap praktik tersebut dan segera melakukan razia serta penindakan terhadap aktivitas pengangkutan hasil tambang ilegal yang masih marak terjadi di Kabupaten Tebo. (*)
GEMAKATO Desak Kapolres Tebo Tertibkan Angkutan Tambang Galian C Illegal
Penulis : Redaksi
Terkait

