Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa enam orang saksi guna melengkapi berkas perkara Anwar Sadad yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022, Selasa (26/5).

Anwar Sadad diketahui merupakan kader Partai Gerindra. Ia juga merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi XIII DPR RI.

“Semua saksi hadir. Pemeriksaan saksi terkait untuk tersangka AS, di mana para saksi didalami soal pengelolaan dana dan pelaksanaan kegiatan Pokmas,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Selasa (26/5).

Pemeriksaan dilakukan di Polres Kota Probolinggo terhadap enam saksi, yakni Najiburrahman selaku pengurus Yayasan Bunga Tanjung, Multazam Hairul Anam dari Yayasan Darul Ulum Paiton (MI Darul Ulum Paiton), serta Zainal Muttaqin dari Pondok Pesantren Nurul Hasan.

Selain itu, KPK juga memeriksa Abd Hayyi selaku Ketua Pokmas Nyiur Jaya, Samsul Arifin sebagai Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya, dan Sugiono selaku Ketua Pokmas Ikmarish.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total 21 tersangka terkait dugaan korupsi pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, yakni mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad dan Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad bernama Bagus Wahyudiono.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, 17 tersangka lainnya diduga sebagai pemberi suap. Mereka terdiri dari anggota DPRD, pihak swasta, hingga sejumlah tokoh dari beberapa daerah di Jawa Timur, seperti Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar.

Belakangan, KPK juga menghentikan penanganan perkara terhadap Kusnadi setelah yang bersangkutan meninggal dunia.