JakartaBareskrim Polri menahan delapan Anak Buah Kapal (ABK) MV King Sun yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan delapan tersangka yang ditangkap tim gabungan di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, dibawa ke Jakarta untuk menjalani penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Delapan tersangka ABK kapal pembawa ketamin MV King Sun dibawa ke Jakarta untuk penyidikan lanjutan oleh Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/8).

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap menjelaskan penyidikan kasus tersebut dilakukan Bareskrim Polri karena kewenangan penyidikan terkait sediaan farmasi berada di kepolisian.

“Karena kewenangan penyidikan sediaan farmasi, maka yang melakukan penyidikan adalah Bareskrim Polri, khususnya Subdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” jelasnya.

Ia menambahkan, pembagian tugas tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan tersebut, penyidikan terkait sediaan farmasi dilakukan oleh Polri, sementara BNN fokus pada penyidikan narkotika dan psikotropika.

“Penyidiknya adalah penyidik Polri, sedangkan BNN penyidikan narkotika dan psikotropika,” ujar Zulkarnain.

8 Tersangka WNA Asal Myanmar

Dalam kasus ini, delapan tersangka seluruhnya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar.

Mereka tidak dijerat dengan UU Narkotika karena ketamin saat ini belum masuk dalam kategori narkotika menurut regulasi yang berlaku di Indonesia. Penanganan kasus dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Penanganan ketamin sebagai sediaan farmasi juga telah digunakan dalam sejumlah perkara sebelumnya berdasarkan UU Kesehatan.

Zulkarnain mengatakan penyidik akan mendalami peran masing-masing tersangka. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui asal muatan, pihak yang memerintahkan pengiriman, hingga jaringan yang berada di balik penyelundupan ketamin tersebut.

“Untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan atasnya. Baik merupakan yang mempersiapkan, kemudian yang menyuruh, serta pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia,” jelasnya.

Ketamin 1,3 Ton Ditemukan di MV King Sun

Sebelumnya, tim gabungan mencegat kapal kargo MV King Sun di perairan Berakit, Bintan.

Operasi tersebut merupakan hasil pemantauan sejak Februari 2026 setelah aparat menerima informasi mengenai aktivitas tidak wajar sebuah kapal yang bergerak dari wilayah Thailand.

Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan, petugas menemukan muatan ketamin seberat 1,3 ton.

Barang bukti tersebut ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kapal. Sebanyak 65 karung berisi puluhan bungkus ketamin ditemukan di bagian kapal.

Penyidik kini masih mendalami peran masing-masing dari delapan tersangka serta menelusuri pihak yang diduga berada di balik pengiriman ketamin tersebut.