JAMBI — Kurang dari satu jam setelah aksi penganiayaan terjadi, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menyerang seorang lansia menggunakan parang.

Pelaku berinisial ADP (24) diamankan di sekitar lokasi kejadian setelah polisi menerima laporan warga terkait aksi penganiayaan di Jalan H.M. Yusuf Nasri, RT 006, Kelurahan Wijayapura, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

Mendapat laporan adanya penganiayaan menggunakan senjata tajam, personel Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan langsung menuju lokasi. Polisi kemudian mengamankan ADP yang diduga sebagai pelaku.

Dari pemeriksaan awal, ADP mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial D (71) menggunakan sebilah parang.

Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka pada bagian kepala dan tangan akibat sabetan parang. Korban telah mendapat penanganan medis.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang berwarna silver dengan gagang yang terikat tali merah.

Saat ini ADP telah diamankan di Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua, S.H., M.H. mengatakan pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan dengan rencana yang mengakibatkan luka berat.

“Pelaku sudah kami amankan, untuk kasusnya ditangani Polsek Jambi Selatan. Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Penganiayaan dengan rencana yang mengakibatkan luka berat,” ujar Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua, S.H., M.H.

Polisi juga mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Jika menemukan atau mengetahui tindak pidana, warga diminta segera melapor ke kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110.