Jambi — Kasus dugaan serangan siber yang menyebabkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah di Bank 9 Jambi kini memasuki babak baru. Penyelidikan tidak lagi hanya berfokus pada dugaan pembobolan sistem, tetapi mulai mengarah pada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan teknologi informasi (TI) yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi diketahui telah melayangkan surat klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek TI yang berlangsung sejak 2018 hingga 2025.
Awalnya, kasus ini mencuat sebagai insiden peretasan yang menyebabkan kerugian sekitar Rp 143 miliar. Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa peristiwa tersebut kemungkinan tidak berdiri sendiri.
Penyelidikan kini mencakup empat aspek utama:
- Perawatan software
- Pengembangan sistem
- Pengadaan hardware
- Pembayaran lisensi piranti lunak
Rentang waktu yang panjang memunculkan dugaan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola teknologi informasi.
Seorang analis cybersecurity independen menilai bahwa pola yang muncul dalam kasus ini mengarah pada kelemahan sistem yang telah berlangsung lama.
“Dalam banyak kasus, serangan besar bukan terjadi secara tiba-tiba. Biasanya ada celah yang sudah lama terbuka, baik karena sistem tidak diperbarui, kontrol akses lemah, atau pengelolaan yang tidak sesuai standar,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut membuat sistem tetap terlihat normal, namun sebenarnya sudah dalam keadaan rentan.
“Ketika pelaku masuk, mereka tidak perlu teknik yang terlalu kompleks. Cukup memanfaatkan akses yang sudah tersedia atau kelemahan yang sudah ada.” jelasnya.
Penelusuran terhadap aliran dana menunjukkan bahwa dana hasil dugaan kejahatan tidak berhenti pada satu titik. Dana tersebut mengalir melalui berbagai jalur digital, termasuk platform pertukaran aset kripto dan layanan swap.
Pola transaksi menunjukkan indikasi layering, yaitu pemecahan dan pemindahan dana melalui berbagai wallet untuk menyamarkan asal-usulnya.
Menurut analis yang sama, pola ini menunjukkan tingkat pemahaman yang tinggi terhadap ekosistem keuangan digital.
“Penggunaan exchange dan layanan swap secara terstruktur biasanya tidak dilakukan oleh pelaku amatir. Ini mengindikasikan adanya perencanaan dan pemahaman terhadap teknik pelacakan blockchain.” ujarnya.
Penyelidikan kini membuka kemungkinan keterlibatan berbagai pihak, baik internal maupun eksternal.
Tidak hanya pelaku yang diduga melakukan akses ilegal, tetapi juga pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan sistem, termasuk vendor dan pengambil kebijakan, turut menjadi bagian dari spektrum yang dianalisis.
Dalam banyak kasus serupa, kejahatan tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan hasil dari kombinasi berbagai faktor.
Seorang praktisi hukum pidana menilai bahwa arah penyelidikan ini berpotensi membentuk konstruksi perkara yang kompleks.
“Jika terbukti terdapat penyimpangan dalam pengadaan dan pengelolaan sistem teknologi informasi, lalu kondisi tersebut membuka celah terjadinya akses ilegal dan kerugian keuangan, maka perbuatan tersebut dapat dipandang sebagai satu rangkaian tindak pidana yang saling berkaitan.” ucapnya.
Ia menekankan pentingnya pembuktian hubungan sebab-akibat dalam perkara ini.
“Kunci utamanya ada pada kausalitas. Jika kelemahan sistem merupakan akibat dari pengelolaan yang tidak sesuai ketentuan, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik karena kesengajaan maupun kelalaian.” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa perkara ini berpotensi masuk dalam kategori kejahatan berlapis.
“Ada indikasi tiga lapis tindak pidana, yaitu korupsi pada tahap pengadaan, kejahatan siber pada tahap eksekusi, dan pencucian uang pada tahap aliran dana.” tegasnya.
Sebagai bank daerah, Bank 9 Jambi memiliki peran strategis dalam pengelolaan dana masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena berpotensi mencerminkan kondisi tata kelola teknologi di sektor perbankan daerah secara umum.
Jika dugaan keterkaitan antara penyimpangan TI dan insiden siber terbukti, maka kasus ini dapat menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di era digital.
Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Jambi masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka, dan proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
Namun perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kasus ini telah berkembang jauh melampaui dugaan peretasan biasa.
Kasus Bank 9 Jambi kini berada pada titik krusial. Di satu sisi, penyelidikan harus mampu mengungkap fakta secara utuh. Di sisi lain, publik menanti kepastian hukum atas peristiwa yang berdampak besar terhadap kepercayaan terhadap sistem perbankan daerah.
Apakah ini sekadar serangan siber, atau bagian dari persoalan yang lebih dalam?
Jawabannya kini berada di tangan proses hukum yang sedang berjalan.

