Jakarta — Polisi menangkap penjual obat keras ilegal jenis tramadol di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran obat-obatan tanpa izin.

Penindakan dilakukan setelah warga lebih dahulu menyegel warung yang diduga menjual obat keras secara bebas.

“Betul, dari warga sudah menyegel toko obat yang dijual bebas tanpa izin. Kemudian kita upaya-upaya untuk menangkap orang yang menjual bebas tanpa izin tersebut,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/7), dikutip dari Antara.

Nurma menegaskan Polsek Jagakarsa berkomitmen menjadikan wilayahnya bebas dari peredaran obat keras ilegal.

Polisi Gandeng Warga Awasi Peredaran Obat Ilegal

Menurut Nurma, kepolisian telah berkoordinasi dengan pengurus RT, RW, serta para pemuda untuk mengawasi peredaran obat keras tanpa izin di lingkungan Jagakarsa.

Selain itu, polisi juga melakukan observasi dan pendekatan kepada tokoh masyarakat terkait dugaan penjualan tramadol di kawasan tersebut.

“Kemarin sudah kita lakukan penangkapan tentunya, rekan-rekan sudah paham kemarin kita sudah melakukan penangkapan,” ujarnya.

Ia menegaskan setiap kios yang terbukti menjual obat keras ilegal akan ditutup secara permanen dan pelakunya diproses sesuai ketentuan hukum.

“Wajib ditutup dan pelakunya wajib diproses,” katanya.

Toko Dipasang Garis Polisi

Saat ini, kepolisian telah memasang garis polisi (police line) di toko yang diduga menjual obat keras ilegal jenis tramadol di Kecamatan Jagakarsa.

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polsek Jagakarsa untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Sebelumnya, sebuah video yang viral di media sosial memperlihatkan dua orang mengenakan topeng badut yang mengaku sebagai Badan Perwakilan Netizen menyegel toko yang diduga menjual obat keras ilegal di Jagakarsa.