JAMBI – Aliansi Gerakan Rakyat Efektifkan Sistem Institusi (AGRESI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Jambi, Rabu (5/8/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mempercepat penanganan laporan dugaan pelanggaran hak cipta terhadap isi Buku Hukum Adat Melayu Jambi karya Datuk Muchtar Agus Cholif, S.H. (Adipati Cendikio Anggo Ganto Rajo).
Aksi yang dikoordinatori Suheri DN, S.H. dan Rukman itu menyoroti proses penanganan laporan yang dinilai perlu segera memperoleh kepastian hukum. Massa meminta penyidik bekerja secara profesional, transparan, serta menyampaikan perkembangan perkara kepada publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinator aksi, Suheri DN, S.H., mengatakan pihaknya datang untuk meminta kepastian atas proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami mendesak Polda Jambi agar segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Apabila alat bukti telah dinilai memenuhi syarat berdasarkan proses penyidikan, kami meminta agar penetapan tersangka dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta perkembangan perkara disampaikan kepada publik,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Rukman. Menurutnya, kepastian hukum diperlukan agar masyarakat mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Kami berharap tidak ada kesan berlarut-larut. Kami meminta Polda Jambi memberikan kepastian hukum dan menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara terbuka agar masyarakat mengetahui sejauh mana prosesnya,” katanya.
Dalam aksinya, AGRESI menyampaikan empat tuntutan, yakni mempercepat proses penyidikan atas laporan dugaan pelanggaran hak cipta, memberikan kepastian hukum sesuai prosedur, membuka perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap pihak-pihak yang nantinya terbukti berdasarkan hasil penyidikan.
Massa menyatakan akan terus mengawal proses penanganan perkara hingga terdapat kepastian hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Jambi terkait tuntutan yang disampaikan massa maupun perkembangan terbaru penanganan laporan dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.(*)

