SURABAYA – Polisi meminta korban dugaan pemaksaan aborsi yang melibatkan Tio Ferdian Rahmana, runner-up Raka Raki Jawa Timur 2026 sekaligus Cak & Ning Surabaya 2023, segera membuat laporan agar dugaan tersebut dapat ditindaklanjuti.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan pihaknya telah memantau kasus yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut. Namun, hingga Senin (10/8), belum ada laporan dari pihak yang disebut sebagai korban.
“Monitor, tapi sejauh ini belum ada laporan. Sebagai bahan dasar penyelidikan, kami imbau korban segera buat laporan,” kata Melatisari, Senin (10/8).
Dugaan tersebut mencuat setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Tio dan seorang perempuan yang mengaku sebagai pacarnya di media sosial, termasuk Instagram dan Threads.
Dalam unggahan yang beredar, Tio diduga meminta perempuan yang tengah hamil 12 minggu untuk menggugurkan kandungan atau melakukan aborsi ke Singapura.
Hingga saat ini, dugaan tersebut masih dalam proses pemantauan dan belum menjadi perkara yang dilaporkan secara resmi oleh pihak yang disebut sebagai korban kepada kepolisian.
Disbudpar Jatim Siapkan Klarifikasi
Kasus yang melibatkan Tio juga mendapat perhatian Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jawa Timur karena yang bersangkutan merupakan runner-up Raka Raki Jawa Timur 2026.
Kepala Disbudpar Jatim Evy Afianasari mengatakan pihaknya mengetahui adanya persoalan yang menyeret salah satu Raka yang telah dinobatkan sebagai pemenang.
“Yang kami dengar akhir-akhir ini adalah adanya kejadian negatif yang menimpa salah satu Raka yang sudah dinobatkan menjadi pemenang,” kata Evy, saat dikonfirmasi, Senin (10/8).
Evy menjelaskan proses seleksi Raka Raki dilakukan secara berjenjang. Peserta terlebih dahulu disaring oleh pemerintah kabupaten/kota dan wajib memperoleh surat rekomendasi sebelum mengikuti proses pemilihan tingkat Jawa Timur.
Karena itu, menurut Evy, dugaan persoalan yang melibatkan salah satu finalis maupun pemenang perlu diklarifikasi secara menyeluruh sebelum keputusan diambil.
“Sudah, sudah beberapa tahapan kita lakukan. Pada saat setelah ada isu itu mencuat, langsung teman-teman Ikatan Raka Raki yang bergerak dulu, dan kemudian teman-teman juga sudah melakukan verifikasi ke dinas yang bersangkutan,” katanya.
Evy mengatakan pihak yang bersangkutan juga telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi.
Hasil klarifikasi tersebut nantinya akan dibahas bersama oleh Disbudpar, dewan juri, Ikatan Raka Raki, serta pemerintah daerah terkait.
Disbudpar Jatim juga menyiapkan sanksi apabila hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan Tio.
“Tapi sanksi terberat adalah pencabutan gelar dan pencoretan nama yang bersangkutan dalam Ikatan Raka Raki,” ujar Evy.
Pemkot Surabaya PHK Tio Ferdian
Selain menjadi runner-up Raka Raki Jatim 2026, Tio diketahui bekerja sebagai tenaga kontrak non-ASN di Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Surabaya.
Kepala Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Surabaya, Ario Bagus Permadi mengatakan, Tio merupakan tenaga kontrak non-ASN di Pemkot Surabaya dan sebelumnya dikenal sebagai Cak Surabaya.
“Tio bukan ASN (aparatur sipil negara) dari bagian umum prokopim. Dia tenaga non ASN kontrak karena basic-nya Cak Surabaya,” kata Ario, ketika dikonfirmasi, Senin (10/8).
Ario menjelaskan Tio awalnya diminta menjadi master of ceremony (MC) atau pembawa acara dalam kegiatan yang digelar Pemkot Surabaya sekitar 2024.
Setelah itu, Tio direkrut sebagai pegawai kontrak.
Pemkot Surabaya kemudian mengetahui informasi mengenai dugaan pemaksaan aborsi tersebut melalui media sosial. Pihak pemerintah kota selanjutnya melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Setelah proses klarifikasi, Pemkot Surabaya memutuskan memberikan sanksi berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Tio.
“Kami lakukan pemutusan hubungan kerja, PHK, per tadi pagi. Kalau hasil investigasi, klarifikasi masuk hal internal,” pungkasnya.
Sementara itu, kepolisian masih meminta pihak yang disebut sebagai korban untuk membuat laporan resmi. Laporan tersebut diperlukan sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemaksaan aborsi yang beredar di media sosial.

