JAMBI — Aksi pencurian sepeda motor di Jalan Orang Kayo Pingai, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, gagal setelah pelaku kepergok korban saat hendak membawa kabur kendaraan.

Pelaku berinisial M alias R (28), warga asal Kepulauan Riau yang berdomisili di Kota Jambi, diamankan setelah mencoba mencuri Yamaha Lexi warna abu-abu bernomor polisi BH 2406 ZY, Rabu (23/9/2026) malam.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan ruko dengan kunci kontak masih menempel. Korban kemudian masuk untuk merapikan barang dagangan sebelum menutup toko.

Pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Ia mendekati sepeda motor, mendorongnya, lalu menyalakan mesin menggunakan kunci yang masih terpasang.

Namun, aksinya diketahui korban yang langsung keluar dan mengejar pelaku. Korban berhasil mengamankan pria tersebut sebelum menghubungi Polsek Jambi Timur.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Jambi Timur, AKP R. Deddy Wardana Gaos, S.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Polisi kemudian mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan pelaku ke Mapolsek Jambi Timur.

Pelaku ditangkap pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 00.15 WIB dan kini menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Lexi warna abu-abu bernomor polisi BH 2406 ZY dan satu buah kunci sepeda motor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan dan memastikan kendaraan terkunci saat diparkir untuk mencegah pencurian.(GS)