OMG Network
Orasi.id
Kritisi.id
Terkinijambi.com
Faktatoday.com
Penjurunegeri.com
Beranda
Daerah
Edukasi
Ekonomi
Internasional
Nasional
Opini
Peristiwa
Perkara
Teknologi
Temuan
HEADLINE
Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/10). Dia mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Menurut dia, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana. “Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya. Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu. “Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10). Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. “Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD. Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana. “Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” jelas TAUD dalam surat tanggapannya. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan bahwa pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara. “Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil kepada , Jumat (23/10). Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. “Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya.
Gempa M 7 Guncang Xizang China, Lebih dari 330 Rumah Hancur
Bahlil Bidik PNBP Batu Bara Rp165 Triliun pada 2026, Lampaui Target APBN
Siapa Bertanggung Jawab atas Berbagai Krisis: Kebijakan Salah atau Penguasa yang Lupa Diri?
Celah Keamanan PHP Ancam Situs Pemerintah, Pakar Ingatkan Risiko Kebocoran Data
Vincent Kompany Pingsan Saat Latihan Bayern Munchen, Dilarikan ke Rumah Sakit
4 Acara Besar di Senayan 24 Oktober, Cek Rute Alternatif dan Transjakarta
Kajati dan Kapolda Jambi Bahas Penguatan Penanganan Perkara
Mustazal dan Heri Mestinya Bebas, PH Soroti Vonis Kasus Sucolite Tirta Mayang
Kementan Bidik Tambahan 2 Juta Ton Gabah Lewat Program Pertanian Modern PMAAS
Hiburan
Sinopsis Take Charge of My Heart, Drama Korea Kim Young-kwang dan Chae Soo-bin
Hiburan
2 minggu yang lalu
Kuasa Gelap 2: Perjanjian Darah, Duo Romo Hadapi Entitas Kuno
Hiburan
2 minggu yang lalu
Leonardo DiCaprio Soroti Karhutla Kalimantan dan Sumatra, Singgung Nasib Orangutan
Hiburan
2 minggu yang lalu
Upin dan Ipin Gelar Teater Musikal Perdana di Indonesia Desember 2026
Hiburan
3 minggu yang lalu
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Jirayut Girang Tak Jadi Diusir ke Thailand
Hiburan
3 minggu yang lalu
Digger Ditimpa Kritik Tajam, Dinilai Tak Memuaskan
Hiburan
3 minggu yang lalu
Vicky Prasetyo Ungkap Kondisi Dede Sunandar Usai Terkapar Kena Tinju
Hiburan
3 minggu yang lalu
The Flood, Film Sci-Fi Thriller Zach Cregger dan Jennifer Lawrence Tayang 2028
Hiburan
3 minggu yang lalu
P Diddy Dipindah ke Sel Isolasi, Jadwal Bebas Januari 2028 Terancam Mundur
Hiburan
3 minggu yang lalu
Sinopsis Dive into You, Drakor Bona dan Park Seo-ham tentang Pertukaran Jiwa
Hiburan
3 minggu yang lalu
Tambah Lebih Banyak
Sudah ditampilkan semua
Tampilkan Lebih Banyak