JAKARTASatuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM).

Dalam pengumuman yang disampaikan melalui akun resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (21/7), Satgas PASTI menyebut PT EVI diduga menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan investasi pada produk teknologi, khususnya di bidang ekonomi hijau.

Perusahaan tersebut disebut memasarkan produknya dengan konsep yang dipersamakan sebagai layanan urun dana (securities crowdfunding).

“Dalam penawarannya, PT EVI mengklaim sedang dalam proses pengurusan izin di OJK,” tulis Satgas PASTI.

Belum Memiliki Izin dari OJK

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menyatakan PT EVI belum memiliki izin dari OJK sebagai penyelenggara layanan urun dana.

Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan juga dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Satgas PASTI juga menemukan bahwa aplikasi maupun situs web yang digunakan perusahaan belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Di sisi lain, status keanggotaan PT EVI di Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) juga telah dicabut.

Aplikasi dan Situs Akan Diblokir

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI memutuskan menghentikan seluruh kegiatan usaha PT EVI.

Selain itu, Satgas akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan perusahaan.

“Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” ujar Satgas PASTI.

Masyarakat Diminta Waspada

Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat.

OJK juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi yang mengatasnamakan proses perizinan di OJK maupun menjanjikan keuntungan tertentu.

Apabila menemukan indikasi investasi ilegal atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, maupun kanal resmi Satgas PASTI.