Jakarta – Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menjaga keaktifan administrasi pajak sebagai bagian dari kewajiban hukum mereka. Di Indonesia, terdapat dua jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan, yaitu PKB tahunan dan PKB lima tahunan.

Menurut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, meskipun kedua jenis pajak ini sama-sama terkait dengan kewajiban perpajakan, PKB tahunan dan PKB lima tahunan memiliki mekanisme dan tujuan yang berbeda.

PKB Tahunan

PKB tahunan adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahun untuk memastikan bahwa pajak kendaraan dan administrasi kendaraan tetap sah dan terupdate. Dalam proses ini, pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar PKB, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta melakukan pengesahan STNK yang berlaku selama satu tahun.

Proses pembayaran PKB tahunan ini relatif cepat dan mudah. Pemilik kendaraan dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan untuk melakukan pembayaran, seperti aplikasi SIGNAL, gerai Samsat, hingga layanan drive-thru yang tersedia di beberapa lokasi.

PKB Lima Tahunan

Selain PKB tahunan, pemilik kendaraan juga harus melaksanakan PKB lima tahunan yang memerlukan proses administrasi lebih mendalam. Setiap lima tahun sekali, selain membayar PKB, pemilik kendaraan perlu menjalani cek fisik kendaraan, menerbitkan STNK baru, serta mengganti pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Karena melibatkan pemeriksaan fisik kendaraan, proses PKB lima tahunan hanya dapat dilakukan di kantor Samsat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa identitas kendaraan yang tercatat di dokumen resmi sesuai dengan kondisi fisik kendaraan yang ada di lapangan.

Secara garis besar, tujuan dari kedua jenis PKB ini berbeda. PKB tahunan bertujuan untuk memastikan bahwa pajak kendaraan tetap aktif dan administrasi kendaraan tetap sah digunakan. Sementara itu, PKB lima tahunan berfungsi untuk memperbarui identitas kendaraan, serta memastikan bahwa data fisik kendaraan sesuai dengan dokumen resmi.

Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB

Dalam rangka memberikan kemudahan bagi wajib pajak, Pemprov DKI Jakarta menyediakan fasilitas pembebasan sanksi administratif bagi PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program pembebasan sanksi ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajak tanpa dikenakan tambahan sanksi berupa bunga keterlambatan atau BBNKB. Sanksi administratif ini akan dihapuskan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih adil dan efisien, serta mendorong masyarakat untuk lebih tertib administrasi tanpa beban tambahan.