Jakarta — Aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menunjukkan tren pemulihan. Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) mencatat sebagian besar usaha seperti warung, toko, restoran, dan kafe telah kembali beroperasi.

Data Satgas PRR menunjukkan tingkat pemulihan UMKM di Sumatra Barat telah mencapai 100 persen. Sementara itu, Aceh dan Sumatra Utara masing-masing mencapai 94,44 persen, dengan 17 kabupaten/kota telah kembali menjalankan aktivitas ekonomi secara normal.

Wilayah yang Masih Terdampak

Meski demikian, beberapa wilayah masih memerlukan perhatian khusus, di antaranya Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Di Aceh Tengah, sedikitnya 13 unit usaha seperti restoran, warung, dan kafe masih mengalami kerusakan berat, termasuk di Kecamatan Linge dan Kebayakan. Selain itu, lima hotel dan penginapan juga terdampak, sehingga aktivitas ekonomi belum sepenuhnya pulih.

Sementara di Tapanuli Tengah, sekitar 2.059 unit usaha terdampak di 14 kecamatan akibat banjir dan longsor. Kerusakan ini tidak hanya berdampak pada bangunan usaha, tetapi juga menghambat distribusi barang dan aktivitas perdagangan.

UMKM Jadi Indikator Pemulihan

Ketua Satgas PRR, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan bahwa pemulihan UMKM menjadi indikator penting kebangkitan ekonomi daerah.

“UMKM seperti warung dan toko sangat penting karena menjadi indikator bergeraknya ekonomi di daerah terdampak,” ujarnya.

Bantuan dan Dukungan Pemerintah

Untuk mempercepat pemulihan, pemerintah memberikan berbagai dukungan langsung kepada pelaku usaha, antara lain:

  • Bantuan alat produksi sektor makanan dan minuman
  • Penyediaan bahan baku usaha dan minyak goreng
  • Bantuan pakaian untuk pelaku usaha kecil
  • Dukungan bahan kerajinan seperti benang songket
  • Penyediaan tenda usaha sementara
  • Fasilitas sumur bor untuk kebutuhan air bersih

Seluruh bantuan ini ditujukan agar pelaku UMKM dapat kembali berproduksi dan melayani konsumen secara optimal.

Penguatan Pembiayaan melalui KUR

Pemerintah juga memperkuat dukungan pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) berdasarkan Peraturan Menko Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026.

Kebijakan ini mencakup:

  • Penundaan pembayaran kredit
  • Restrukturisasi pinjaman
  • Penambahan plafon pembiayaan
  • Kemudahan akses KUR baru

Hingga 18 April 2026, tercatat 193.703 debitur KUR terdampak di tiga provinsi dengan total outstanding mencapai Rp11,22 triliun.

Tito menambahkan bahwa kolaborasi lintas kementerian menjadi kunci dalam mempercepat pemulihan ekonomi di daerah terdampak.