Topik8.com
8 Pilar Berita Indonesia
OMG Network
Orasi.id
Kritisi.id
Terkinijambi.com
Faktatoday.com
Penjurunegeri.com
Beranda
Daerah
Edukasi
Ekonomi
Internasional
Nasional
Opini
Peristiwa
Perkara
Teknologi
Temuan
HEADLINE
KPK Limpahkan Perkara Gratifikasi Ma’ruf Cahyono ke JPU, Dugaan Penerimaan Lebih dari Rp30 Miliar
Empat Pesawat Komersial di Eropa Terima Ancaman Bom, Seluruh Penumpang Selamat
KKP Gelar Bulan Bakti 2026 di 27 Lokasi, Salurkan Ribuan Bantuan untuk Nelayan
Helios Gandeng Motadata Hadirkan Solusi Monitoring Infrastruktur IT Berbasis AI di Indonesia
Marc Marquez Diprediksi Pensiun dari MotoGP Lebih Cepat, Ini Alasannya
Luthfi Yazid: Usut Tuntas Dugaan Skandal Penyadapan, Jangan Ada Penyalahgunaan Kekuasaan!
Pengusaha Mikro Pemilik NIB Otomatis Jadi Anggota Kadin Tanpa Biaya
Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Kasi Intel dan Dandim 0420/Sarko
Pendapatan Iklan Meta Tumbuh 26 Persen, Lampaui Pertumbuhan Google pada Kuartal III 2026
Persib Bandung Bidik Poin di Markas Melbourne Victory, Igor Tolic Waspadai Jadwal Padat
Filter
PP PMKRI Tolak Konversi Hutan dan Lahan Gambut Bekas Karhutla Menjadi Perkebunan Monokultur
Lingkungan
5 hari yang lalu
RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Investasi Bodong hingga Koperasi Ilegal
Nasional
6 hari yang lalu
DPR Buka Peluang Revisi UU Tipikor, Sahroni Usul Under-Invoicing Diatur
Nasional
1 minggu yang lalu
Polri-China Ungkap Laboratorium Sabu 1,2 Ton di Aceh, 11 Tersangka Ditangkap
Nasional
1 minggu yang lalu
Komisi III DPR Dukung Revisi UU Tipikor, Under-Invoicing Diusulkan Masuk Aturan
Nasional
1 minggu yang lalu
Prabowo Salurkan Banpres Rp200 Miliar untuk Penanganan Karhutla di Sumatera Selatan
Nasional
1 minggu yang lalu
Menkes Budi Gunadi Sadikin Klarifikasi Foto Pakai Tabung Oksigen di Palangka Raya
Nasional
2 minggu yang lalu
13 Siswi SMP di Ciputat Diduga Jadi Korban Perundungan Senior, 3 Dirawat
Nasional
2 minggu yang lalu
Jakarta — Polda Metro Jaya menyatakan telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada sutradara dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, buntut laporan yang dilayangkan salah satu narasumber dalam film tersebut Yasinta Moiwend atau biasa dikenal Mama Sinta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengaku pihaknya sempat memanggil Dandhy pada 19 Oktober. Namun, karena yang bersanding absen, pemanggilan dilakukan ulang pada Selasa (27/10) pekan depan. “Pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan di tanggal 27 oktober,” kata Budi di kompleks Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (23/10). Dia mengingatkan pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait laporan Mama Sinta. Menurut Budi, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Menurut dia, perkara tersebut bisa naik ke tahap penyidikan jika ditemukan cukup bukti. Namun, perkara bisa dihentikan jika tak ditemukan cukup alat bukti unsur pidana. “Apabila proses lidik ini tidak terpenuhi cukup bukti atau alat bukti lainnya, tidak dikenakan dalam unsur-unsur pidana ini bisa dihentikan dalam proses penyelidikan,” katanya. Selain Dandhy, pemanggilan juga akan dilakukan terhadap Ketua LBH Papua Merauke berinisial JTW yang ikut dilaporkan dalam perkara tersebut. Menurut Budi, pemanggilan bisa dilakukan sebelum atau setelah klarifikasi terhadap Dandhy. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Ketua LBH Merauke dilaporkan terkait Pasal 65 juncto 67 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sebelumnya, terkait ketidakhadiran pada panggilan oleh kepolisian, Dandhy melalui kuasa hukumnya, menegaskan belum dapat menghadiri undangan klarifikasi itu. “Kami sampaikan bahwa Sdr. Dandhy Dwi Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut,” tulis Kuasa Hukum Dandhy dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dalam surat tanggapan yang diunggah pada akun Instagram @dandhy_laksono, Jumat (23/10). Diketahui dari unggahan tanggapan tersebut bahwa Dandhy Laksono sempat menerima surat undangan klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Undangan ini termuat dalam Undangan Klarifikasi Nomor B/29953/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum tanggal 9 Oktober 2026. “Meminta dirinya hadir pada tanggal 19 Oktober pada pukul 10.00 WIB di Ruang Unit V Subdirektorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya,” ungkap TAUD. Meski demikian, pihak kuasa hukum dari TAUD menguraikan sejumlah alasan yang menyebabkan Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan klarifikasi. Salah satunya adalah terkait tidak adanya pengaturan soal undangan klarifikasi dalam aturan-aturan hukum terkait hukum acara pidana. “Undangan Klarifikasi tidak diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan, maupun aturan-aturan hukum lainnya terkait hukum acara pidana,” jelas TAUD dalam surat tanggapannya. Selain itu, TAUD menyatakan bahwa penyelidik tidak memiliki kewenangan untuk melakukan undangan klarifikasi. Hal ini didasari dari Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP. Proses perkara yang menyeret Dandhy Laksono juga kini disebut masih dalam proses penyelidikan, bukan penyidikan. Dandhy juga belum memiliki status apapun, baik sebagai saksi maupun tersangka sehingga pemanggilan belum memenuhi syarat formil. “Oleh karena tidak ada kejelasan status dalam surat panggilan tersebut di atas, maka tidak ada kewajiban bagi Sdr. Dandhy Dwi Laksono, dkk. untuk hadir dalam panggilan tersebut, dikarenakan surat panggilan tidak memenuhi syarat formil,” tulis TAUD dalam tanggapan kepada Diteskrimum Polda Metro Jaya. Lebih lanjut, Tim TAUD Fadhil Alfathan menegaskan bahwa pihak Dandhy Laksono belum dapat menghadiri undangan sampai adanya kejelasan secara hukum soal perkara. “Kami mendorong Polda Metro Jaya dalam hal ini penyidik yang menangani perkara untuk meninjau lebih jauh gitu ya laporan ini,” ujar Fadhil kepada , Jumat (23/10). Fadhil meyakini bahwa yang dilakukan Dandhy dan pihak terkait tidak memiliki unsur pidana, melainkan bagian dari kebebasan berekspresi dan pemenuhan hak informasi publik. “Lebih tepat ketika apabila ada permasalahan atau ada dalam tanda kutip apabila ada sengketa, gitu ya, sengketa yang lebih tepat adalah sengketa di luar proses pidana, seperti misalnya apakah ini bisa diuji di Dewan Pers atau tidak,” ungkapnya.
Nasional
2 minggu yang lalu
4 Acara Besar di Senayan 24 Oktober, Cek Rute Alternatif dan Transjakarta
Nasional
2 minggu yang lalu
Tambah Lebih Banyak
Sudah ditampilkan semua
Tampilkan Lebih Banyak