JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai terkait peluang kalangan sipil menduduki jabatan utama nonoperasional di lingkungan Polri.
Menurut Prasetyo, usulan tersebut merupakan bagian dari aspirasi yang sah untuk disampaikan, terlebih saat pembahasan revisi Undang-Undang Kepolisian tengah berlangsung.
“Ya kalau sebagai sebuah usulan, saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan kan,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Kompleks MPR/DPR RI, Sabtu (6/6/2026).
Prasetyo menjelaskan, proses revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini masih berjalan. Karena itu, berbagai masukan dari masyarakat maupun pemangku kepentingan dinilai sebagai hal yang wajar dalam proses legislasi.
“Karena juga memang kebetulan hari-hari ini kan sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian. Saya kira ya disampaikan saja sesuai dengan mekanisme,” tuturnya.
Ia menegaskan setiap usulan perlu dikaji secara menyeluruh dengan mempertimbangkan manfaat, risiko, serta kebutuhan organisasi Polri ke depan.
“Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat, ya, saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya,” tegas Prasetyo.
Sebelumnya, Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan yang demokratis. Salah satu gagasannya adalah membuka peluang bagi profesional sipil untuk mengisi sejumlah jabatan strategis nonoperasional di institusi kepolisian.
Menurut Pigai, posisi yang dapat diisi kalangan sipil bukanlah jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas pokok kepolisian, melainkan bidang-bidang pendukung seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi.
“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai, Jumat (5/6/2026).
Pigai menilai keterlibatan profesional sipil pada jabatan-jabatan tertentu merupakan praktik yang berkembang di sejumlah negara demokratis. Langkah tersebut juga dianggap sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.
Selain itu, ia berpandangan perlu adanya keseimbangan dalam pengisian jabatan antara institusi kepolisian dan lembaga sipil.
“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” jelasnya.
Wacana tersebut kini menjadi salah satu isu yang mencuat di tengah pembahasan revisi UU Polri dan diperkirakan akan menjadi bagian dari diskusi lebih lanjut dalam proses legislasi.

