JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi praperadilan kedua yang diajukan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya akan menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“KPK akan menghadapi proses Praperadilan tersebut dengan menghormati kewenangan majelis hakim untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Sabtu (18/7) malam.
Budi mengatakan seluruh argumentasi beserta alat bukti yang menjadi dasar tindakan penggeledahan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan.
Menurutnya, KPK optimistis seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan memiliki landasan yuridis yang kuat. Penyidikan perkara tersebut juga telah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Kami pastikan bahwa seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, telah dilaksanakan secara profesional, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana,” ucap Budi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti sekaligus mengawal proses hukum perkara tersebut.
Praperadilan Kedua Diajukan Usai Penyidikan Rampung
Asrul Azis Taba mengajukan praperadilan kedua untuk menguji tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.
Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Juli 2026, atau tiga hari setelah KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan telah rampung.
Perkara itu telah teregister dengan nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel. Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 24 Juli 2026.
Sebelumnya, pada Senin, 6 Juli 2026, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan pertama yang diajukan Asrul terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam putusannya, hakim menyatakan KPK telah menjalankan prosedur formil sesuai hukum acara pidana saat menetapkan Asrul sebagai tersangka.
“Mengadili: satu, menolak permohonan Praperadilan Pemohon,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7).
Empat Tersangka dalam Kasus Kuota Haji
Pada Selasa, 14 Juli 2026, KPK mengumumkan telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut adalah:
- Asrul Azis Taba;
- Mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas;
- Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan
- Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar.

