Jambi, 28 Mei 2025 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi bersama jajaran Polres di wilayah hukum setempat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang menyasar para pekerja sektor tambang dan perkebunan. Dalam operasi yang dilakukan di sejumlah titik berbeda, sebanyak 11 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pengedar.
Penangkapan berlangsung di tiga wilayah, yakni Kota Jambi, Kabupaten Muaro Jambi, dan Batanghari. Para tersangka diketahui aktif mengedarkan narkoba di kalangan sopir truk pengangkut batu bara, petani sawit, serta penambang batu bara.
“Barang bukti yang berhasil kami sita antara lain 39,989 gram sabu-sabu, 12 butir ekstasi, dan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang. Beberapa tersangka mengaku menggunakan narkoba untuk menjaga stamina selama bekerja,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, dalam keterangan pers, Rabu (28/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku memasarkan narkotika menggunakan berbagai modus, mulai dari penawaran melalui aplikasi pesan instan WhatsApp, sistem tempel (menyimpan barang di titik tertentu untuk diambil pembeli), hingga metode transaksi ranjau. Pembayaran dilakukan secara tunai maupun melalui platform dompet digital seperti SeaBank dan DANA.
Kombes Ernesto menambahkan bahwa para tersangka berasal dari latar belakang profesi yang beragam. “Ada yang berprofesi sebagai pemilik warung, karyawan swasta, hingga warga lokal yang tinggal di sekitar kawasan tambang dan perkebunan sawit,” ungkapnya.
Kini, kesebelas tersangka ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi para pelaku bervariasi, mulai dari pidana penjara minimal 10 tahun hingga hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti yang dikuasai masing-masing tersangka.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan operasi serupa untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah rawan, khususnya kawasan industri ekstraktif dan perkebunan yang selama ini menjadi target pasar jaringan narkoba.