JAKARTA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap dua pelaku pencurian uang tunai senilai Rp520 juta yang beraksi dengan modus pecah kaca mobil di Kabupaten Musi Banyuasin.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Johannes Bangun, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di area salah satu bank swasta di Sekayu, Musi Banyuasin.
Menurut Johannes, aksi pencurian bermula ketika korban berinisial BH (24) menyimpan uang hasil transaksi ke dalam mobil yang diparkir di sekitar lokasi. Korban kemudian kembali masuk ke dalam bank untuk melanjutkan proses administrasi.
“Pelaku yang telah mengintai menjalankan aksinya dengan memecahkan kaca kendaraan dan membawa kabur uang tunai senilai Rp520 juta,” ujar Johannes dalam keterangan tertulis, Senin (15/6).
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi empat pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut, masing-masing berinisial ZS (31), FF (26), AK (32), dan AS (30).
Johannes menjelaskan ZS berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca kendaraan korban. Sementara itu, FF diketahui sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain dan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Musi Banyuasin.
“Sementara dua pelaku lainnya berinisial AK (32) dan AS (30) telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih terus diburu,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelompok tersebut menjalankan aksinya secara terorganisir dengan memantau aktivitas nasabah di kawasan perbankan. Mereka kemudian memilih target yang membawa uang tunai dalam jumlah besar dan mengikuti pergerakan korban sebelum melancarkan aksi.
Johannes mengungkapkan para pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca yang dibeli secara daring untuk mempercepat proses eksekusi sekaligus menghindari perhatian warga sekitar.
Dengan cara tersebut, pelaku dapat menjalankan aksinya hanya dalam hitungan detik sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Lebih lanjut, Johannes mengatakan tersangka ZS berhasil ditangkap di wilayah Palembang pada Kamis (11/6) sekitar pukul 12.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, ZS diketahui menerima bagian sebesar Rp119 juta dari total uang hasil pencurian senilai Rp520 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polda Sumsel menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk memburu seluruh anggota jaringan pencurian tersebut serta mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah lain.
“Tim masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap seluruh pelaku yang terlibat serta mengungkap kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa di wilayah lain,” kata Johannes.

