Jakarta – Usai dicopot dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan dugaan kasus jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belakangan menjadi sorotan publik.

Pantauan di kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026), Dadan terlihat digiring oleh penyidik menuju mobil tahanan.
Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol saat keluar dari gedung pemeriksaan.

Kemudian, Dadan langsung dibawa menggunakan kendaraan tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Kejagung sebelumnya menggeledah kantor Badan Gizi Nasional.

Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan praktik jual beli titik SPPG yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan lembaga tersebut.
Sebelumnya, menurut informasi yang diperoleh dari sumber internal penegak hukum, penyidikan bermula dari temuan dugaan pelanggaran dalam proyek pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kasus ini disebut melibatkan oknum pejabat yang memiliki posisi strategis di lingkungan BGN.

Selain menahan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, penyidik juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Keduanya terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Kejagung di Jakarta pada Rabu (3/6/2026), hanya beberapa saat setelah Dadan Hindayana digiring menuju kendaraan tahanan.

Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol, Sony maupun Lodewyk memilih bungkam saat awak media berusaha meminta keterangan.

Lodewyk Pusung langsung dibawa menuju mobil tahanan yang telah disiapkan penyidik. Sementara itu, Sony Sonjaya sempat kembali masuk ke dalam gedung Kejagung karena kendaraan yang akan mengantarnya belum tersedia di lokasi.
Penahanan ketiganya terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot jajaran pimpinan BGN pada Selasa malam, 2 Juni 2026.

Dugaan praktik ilegal tersebut mencuat setelah sejumlah masyarakat melaporkan kasus penipuan yang berkaitan dengan penjualan titik SPPG kepada aparat kepolisian. Hingga saat ini, setidaknya terdapat 20 laporan yang telah diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Kasus dugaan jual beli titik SPPG tidak hanya ditemukan di satu wilayah. Aparat mengungkap pola serupa terjadi di berbagai daerah dengan nilai kerugian yang cukup besar.

Di Batam, penyidik mengusut dugaan penjualan dua titik SPPG dengan nilai transaksi mencapai Rp400 juta. Sementara itu, di Jawa Barat, sebanyak 21 orang mengaku menjadi korban dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.

Kasus serupa juga terungkap di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Dalam perkara tersebut, satu titik lokasi SPPG dilaporkan diperjualbelikan dengan nilai mencapai Rp950 juta.

Hasil penelusuran yang dilakukan Badan Gizi Nasional menunjukkan bahwa praktik jual beli titik SPPG diduga berlangsung secara sistematis dan melibatkan kelompok yang terorganisir.

Modus yang digunakan para pelaku relatif sama,mereka mengklaim memiliki hubungan dekat dengan pejabat atau orang dalam BGN untuk meyakinkan calon korban.Bahkan, sejumlah foto bersama pejabat tertentu disebut digunakan sebagai alat untuk membangun kepercayaan dan memperkuat klaim tersebut.

Indikasi Jaringan Terstruktur Disejumlah Daerah

Pihak BGN sebelumnya menyatakan adanya indikasi keterlibatan jaringan yang bekerja secara terstruktur dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.
Sebelum penahanan Dadan Hindayana, Presiden Prabowo Subianto telah melakukan perombakan jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional. Dadan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN bersama dua Wakil Kepala BGN, yakni Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung dan Irjen (Purn) Sony Sanjaya.

Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN untuk memimpin lembaga tersebut.
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus dugaan jual beli titik SPPG guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.